Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Dapat Pagu Anggaran Indikatif 2021 Sebesar Rp 8,93 Triliun

Kompas.com - 07/09/2020, 12:10 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan pagu anggaran indikatif tahun 2021 sebesar Rp 8,93 triliun.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-692/MK.02/2020 dan B-636/M.PPN/D.8/KU.01.01/08/2020/ tanggal 5 Agustus 2020 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

Anggaran tersebut meliputi rupiah murni senilai Rp 6,6 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 1,56 triliun, serta Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 721, 4 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, pagu ini meningkat sebanyak Rp 869,5 miliar dibandingkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2020 sebesar Rp 8,064 triliun. 

"Hal ini secara persentase meningkat sebesar Rp 10,78 persen," kata Himawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (7/9/2020).

Himawan melanjutkan, angka tersebut juga meningkat sebesar 3 persen dibandingkan pagu anggaran indikatif tahun 2021 yang diajukan sebelumnya sebesar Rp 8,667 triliun.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP 7 Tahun Berturut-turut

Penambahan pagu anggaran indikatif tersebut akan digunakan untuk sertipikat hak atas tanah yang awalnya sebesar 7,5 juta menjadi 9 juta.

Kemudian, peta bidang tanah yang awalnya digunakan untuk 5,2 juta bidang tanah menjadi 5,4 juta.

Lalu, anggaran tersebut digunakan untuk Pemanfaatan Penggunaan Tanah dalam rangka mendukung food estate (lumbung pangan) seluas 60.000 hektar dan lisensi software (perangkat lunak) untuk pemetaan tanah.

Himawan mengatakan, anggaran tersebut pada awalnya digunakan untuk 11 program dan kemudian dirangkum menjadi tiga program.

"Memang, tiga program tersebut merupakan summary  (rangkuman) 11 program," lanjut Himawan.

Ketiga program tersebut seperti dukungan manajemen, pengelolaan program pelayanan pertanahan, dan penyelenggaraan penataan ruang.

Anggaran tersebut juga akan difokuskan untuk beberapa program prioritas diantaranya, percepatan perencanaan tata ruang di tingkat kabupaten/kota, percepatan pemenuhan peta dasar pertanahan di tingkat kabupaten/kota, dan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kemudian, Penatagunaan Pengusahaan Pemilikan Pemanfaatan Tanah (P4T), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta tata kelola regulasi elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com