Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi V DPR Setujui Anggaran Kementerian PUPR Rp 149,81 Triliun

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan besaran anggaran ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT), Selasa (15/9/2020).

"Penyesuaian nota keuangan RAPBN Tahun 2021 Kementerian PUPR sebesar Rp 149,81 triliun," tegas Lasarus.

Sebelumnya, Kementerian PUPR memiliki pagu kebutuhan tahun 2021 senilai Rp 140,32 triliun.

Namun, Komisi V DPR RI sepakat memberikan tambahan anggaran sebesar Rp 9,48 triliun menjadi Rp 149,81 triliun.

Rinciannya, pagu kebutuhan Sekretariat Jenderal sebesar Rp 675 miliar dan penyesuaian nota keuangannya mendapatkan anggaran sebesar Rp 748,20 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sebanyak Rp 73,20 miliar.

Lalu, pagu kebutuhan Inspektorat Jenderal sebesar Rp 125 miliar dan penyesuaian nota keuangannya mendapatkan anggaran sebesar Rp 101,74 miliar atau terjadi kekurangan dibanding yang diusulkan sebesar Rp 23,25 miliar.

Pagu kebutuhan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar Rp 48 triliun dan nota keuangan tahun 2021 mendapatkan anggaran senilai Rp 53,95 triliun atau naik sebesar Rp 5,95 triliun.

Ditjen Cipta Karya memiliki pagu kebutuhan tahun 2021 sebesar Rp 27 triliun dan turun sebanyak Rp 438,7 miliar dibandingkan nota keuangan yang didapatkan sebesar Rp 26,56 triliun.

Kemudian, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) mendapatkan pagu kebutuhan tahun 2021 sebesar Rp 50 triliun dan dalam RAPBN 2021 mendapatkan Rp 58,54 triliun atau lebih tinggi sebesar Rp 8,54 triliun.

Pagu kebutuhan Ditjen Perumahan sebesar Rp 12 triliun dan penyesuaian nota keuangan yang didapatkan senilai Rp 8,09 triliun atau lebih rendah sebanyak Rp 3,9 triliun.

Ditjen Bina Konstruksi memiliki pagu kebutuhan sebesar Rp 900 miliar dan disetujui sebesar Rp 757,6 miliar (lebih rendah Rp 142,31 miliar).

Selanjutnya, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) memiliki pagu kebutuhan sebesar Rp 275 miliar dan ditetapkan menjadi Rp 206,17 miliar (lebih rendah Rp 68,8 miliar).

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) memiliki pagu kebutuhan sebesar Rp 1 triliun dan disepakati Rp 563,7 miliar atau terjadi kekurangan sebanyak Rp 436,21 miliar.

Ditjen Pembiayaan Infrastruktur membutuhkan anggaran sebesar Rp 350 miliar dan ditetapkan menjadi Rp 273,7 miliar atau lebih rendah sebesar Rp 75,22 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR mengupayakan alokasi anggaran RAPBN Tahun 2021 untuk ganti rugi tanah dan bangunan bagi pelaku usaha korban bencana lumpur Sidoarjo di peta area terdampak yang belum diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

https://properti.kompas.com/read/2020/09/15/144006721/komisi-v-dpr-setujui-anggaran-kementerian-pupr-rp-14981-triliun

Terkini Lainnya

Rakyat Portugal Menjerit, Harga Rumah Naik 2 Kali Lipat
Rakyat Portugal Menjerit, Harga Rumah Naik 2 Kali Lipat
Berita
Kimi Antonelli Punya Rumah Sendiri di Usia 19 Tahun, Sang Ibu Bantu Desain
Kimi Antonelli Punya Rumah Sendiri di Usia 19 Tahun, Sang Ibu Bantu Desain
Listing Properti
Gaji Rp 2 Juta Sebulan, Sopir Mikrolet Tinggal di Rumah 16,6 Meter Persegi
Gaji Rp 2 Juta Sebulan, Sopir Mikrolet Tinggal di Rumah 16,6 Meter Persegi
Berita
Nama di Sertifikat Tanah Salah? Konsultasikan lewat Mobil Layanan BPN
Nama di Sertifikat Tanah Salah? Konsultasikan lewat Mobil Layanan BPN
Berita
Industri dan Konser Menyelamatkan Jakarta di Tengah Pelemahan Rupiah
Industri dan Konser Menyelamatkan Jakarta di Tengah Pelemahan Rupiah
Berita
Sempat Ditawarkan Rp 1,5 Triliun, Rumah Michael Jackson Terjual Rp 300 Miliar
Sempat Ditawarkan Rp 1,5 Triliun, Rumah Michael Jackson Terjual Rp 300 Miliar
Arsitektur
Alasan Kebanyakan Gagang Palu Dibuat dari Kayu dan Plastik, Bukan Besi
Alasan Kebanyakan Gagang Palu Dibuat dari Kayu dan Plastik, Bukan Besi
Berita
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Berita
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Berita
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Arsitektur
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Berita
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Berita
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tips Properti
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar