JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.
Selama pelaksanaan PSBB, seluruh kegiatan perkantoran non-esensial harus dilakukan dari rumah atau Work from Home (WFH).
Meski demikian, Anies mengizinkan 11 kegiatan esensial tetap beroperasi seperti perhotelan dan konstruksi.
Sementara untuk ritel, Anies mengizinkan toko beroperasi sepanjang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait operasionalisasi atau penutupan sementara mal.
"Untuk kepastian, kami masih menunggu Pergub DKI Jakarta yang masih belum terbit sampai dengan saat ini," tegas Alphonz kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Alphonz melanjutkan, jika dilihat dari PSBB pertama beberapa waktu lalu, pusat perbelanjaan tidak tutup secara total.
Pusat perbelanjaan masih tetap buka secara terbatas untuk melayani kebutuhan masyarakat seperti supermarket, hypermarket, farmasi, serta restoran (melayani take away dan delivery).
Senada dengan Alphonz, Bendahara APPBI Jeffri S Tanudjaja juga mengatakan tetap menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: PSBB Kembali Diberlakukan, Begini Ketentuan di Sektor Properti
"Kalau memang ditetapkan mal harus tutup (kecuali supermarket dan farmasi) ya kami ikut," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.