Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Berlaku Lagi, Simak Tips Desain Ruang Kerja di Rumah

Kompas.com - 10/09/2020, 11:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan kasus positif Covid-19 di Jakarta terus mengalami peningkatan. 

Dengan demikian, seluruh kegiatan perkantoran non-esensial harus dilakukan dari rumah atau Work from Home (WFH).

Apakah Anda salah satu karyawan yang harus melakukan pekerjaan dari rumah? Coba terapkan tips ini ketika membuat ruang kerja di rumah

Baca juga: PSBB Kembali Diberlakukan, Begini Ketentuan di Sektor Properti

Berikut ini empat tips tersebut:

1. Ketahui ruang yang tepat

Sebelum mendesain ruang kantor, Anda perlu menentukan tempat mana paling cocok untuk bekerja.

Desainer Interior Next Wave Noz Nozawa mengatakan, membangun ruang kerja sangat penting dilakukan bersamaan dengan aktivitas di luar pekerjaan. 

Hal itu membuat Nozawa merasa nyaman karena bisa melakukan hal-hal secara bersamaan. Dalam hal ini, ia menentukan ruang bekerjanya di dalam kamar. 

"Saya tidak memiliki kamar terpisah, sehingga meja (kerja) saya berada di tempat yang sama," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menambahkan beberapa perabotan pendukung untuk bekerja seperti meja, kursi ergonomis, cangkir, bahkan peralatan tulis.

Menurut Nozawa, hal ini membuatnya tak terganggu dengan suara bising yang berasal dari dapur hingga membuat pekerjaannya selesai.

Baca juga: Tips Mengorganisasi Ruang Kerja ala Marie Kondo

2. Jangan meletakkan kertas tak penting di meja kerja

Menurut Desainer Jenny Brown, penting agar Anda tak mencampur-adukkan masalah pekerjaan dengan pribadi.

Hal ini tentu akan membuat Anda kehilangan konsentrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com