Berdasarkan data yang mereka miliki, tempat makan yang selalu ramai pengunjung terutama saat weekend, menunggak pajak restoran lebih dari Rp 1 miliar.
Tim penagih dipimpin Kasubbid Teknis Bidang 2 BPPRD Kota Medan Sutan Partahi. Namun mereka tidak bertemu sang pemilik, seorang pelayan mengaku pemilik restoran tidak berada di tempat.
Tim ngotot ingin bertemu langsung dan akan bertahan sampai pemilik datang. Hampir dua jam menunggu, tak lama datang dua pria yang salah seorangnya mengaku bernama L Tambunan.
Sempat terjadi perdebatan sengit, Sutan meminta tunggakan segera dibayar. Perwakilan pemilik tidak sependapat, mereka berdalih data yang dimiliki tidak sesuai dengan nilai tunggakan yang disebutkan BPPRD.
Solusinya, perwakilan menandatangani berita acara dan berjanji akan menyiapkan data pembanding untuk melakukan klarifikasi.
“Selain tunggakan pajak restoran, pemilik juga harus menambah denda 2 persen sebulan setiap keterlambatan dengan denda maksimal 48 persen,” kata Sutan dalam keterangan tertulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.