Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Provinsi Sepanjang 906 Kilometer di NTT dalam Kondisi Rusak

Kompas.com - 02/09/2020, 10:15 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat jalan provinsi yang rusak di wilayah itu sepanjang 906 kilometer.

Ratusan kilometer jalan provinsi ini tersebar di 21 kabupaten dan satu kota di wilayah yang berbatasan dengan Timor Leste dan Australia.

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTT Maxi Nenabu menyebut, jalan yang rusak itu akan segera ditangani dalam waktu tiga tahun.

Menurut Maxi, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, telah berkomitmen menuntaskan pengerjaan jalan Provinsi dalam jangka waktu tiga tahun.

Karena itu Maxi optimistis target tersebut dapat terealisasi pada tahun ketiga atau tahun 2021.

Baca juga: Penuhi Janji Kampanye, Gubernur NTT Siapkan Rp 900 Miliar Benahi Jalan Rusak

“Kami memang diberi tugas berat untuk menyelesaikan jalan Provinsi. Tapi kami optimistis bisa melaksanakan tugas dari Gubernur dan Wakil Gubernur ini," ujar Maxi kepada sejumlah wartawan di Kantor Gubernur NTT, Selasa (1/9/2020).

Sebagai tindak lanjut, Dinas PUPR telah membuat peta jalan atau roadmap untuk pengerjaan jalan dan telah disampaikan kepada DPRD NTT.

Maxi menjelaskan, 906 kilometer jalan dengan kondisi rusak berat dan ringan itu merupakan bagian dari total 2.650 kilometer jalan Provinsi di seluruh NTT.

Dalam roadmap tersebut, pada tahun 2020, targetnya ada 450 kilometer ruas jalan provinsi yang diperbaiki. Selanjutnya, sisa pengerjaan akan dituntaskan pada tahun 2021.

Namun dalam realisasinya, Dinas PUPR hanya bisa menangani 372,74 kilometer jalan hingga akhir 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+