Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan Seluruh Bidang Tanah di Sultra Terdaftar 2025

Kompas.com - 02/09/2020, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan, seluruh bidang tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat terdaftar pada tahun 2025 mendatang.

"Mudah-mudahan dapat kami percepat lagi," kata Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (2/9/2020).

Hal tersebut ia sampaikan ketika menyerahkan sertipikat tanah di Aula Kabupaten Kolaka Timur, Sultra.

Perlu diketahui, pendaftaran seluruh bidang tanah di provinsi ini sudah mencapai 66,4 persen dan sisanya ditargetkan dapat terselesaikan atau lebih cepat sebelum tahun 2025.

Pada kesempatan tersebut, Sofyan menyerahkan sebanyak 3.616 sertipikat tanah yang terdiri dari 2.599 sertipikat hasil redistribusi tanah PT Sandabi, redistribusi dari tanah negara bebas sebanyak 500 sertipikat, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 500 sertipikat.

Kemudian, 11 sertipikat tanah untuk Bendungan Ladongi dan 6 sertipikat tanah aset Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dijanjikan Rampung 2022

Dari jumlah sertipikat yang dibagikan tersebut, hasil redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi paling banyak diberikan. 

PT Sandabi melepaskan secara sukarela 6.070 hektar HGU yang dimilikinya kepada masyarakat.

Perwakilan PT Sandabi Didit mengatakan, Sandabi merupakan pemenang lelang dari PT Aspam yang sudah tidak bisa melanjutkan usahanya.

Kemudian, tanah tersebut akhirnya menjadi milik PT Sandabi. Namun, tanah tersebut sudah banyak dikuasai masyarakat, maka diserahkan kepada masyarakat agar dapat dikelola dengan optimal.

"Ketika habis HGU ini, kami tidak memperpanjang lagi dan serahkan kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Timur untuk digunakan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Didit.

Dengan adanya penyelesaian tersebut diharapkan dapat diikuti oleh perusahaan atau pihak yang berkonflik pertanahan dengan masyarakat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau