Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dijanjikan Rampung 2022

Kompas.com - 20/08/2020, 09:37 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAs.com - Pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dijanjikan rampung pada 2022 mendatang.

Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pengadaan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dari ruas Tol Bakauheni Lampung hingga Aceh diharapkan bisa selesai pada tahun 2024.

"Sedangkan pembebasan lahan paling lambat pada akhir tahun 2022," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (20/08/2020).

Baca juga: Percepat Proyek Tol Trans Sumatera, HK Optimalisasi PMN Rp 11 Triliun

Untuk mencapai target itu, Sofyan melakukan teleconference dengan para Kepala Kantor ATR/BPN se-Sumatra guna memastikan target itu dapat terpenuhi.

Selain itu, Sofyan juga meminta segera dilakukan penataan lokasi yang akan dilintasi Jalan Tol Trans Sumatera.

Untuk diketahui, sebagian ruas Jalan Tol Trans Sumatera belum bersertifikat. Karena itu, pihaknya akan mengeluarkan seluruh sertifikat jalan tol.

Sementara Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan membayar uang ganti rugi bagi dokumen dan bidang-bidang yang belum dibayarkan.

Menurut dia, pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat.

Di Lampung, contohnya, yang saat ini semakin dinamis serta ekonomi dan investasinya tumbuh.

"Lampung berkembang luar biasa dan seluruh Sumatra akan mengalami hal yang sama," imbuh Sofyan.

Kendati demikian, Sofyan mengakui, bahwa kendala dalam proses pembebasan lahan akan selalu ada. 

Proses pengadaan tanah mendapat perhatian dari Presiden RI Joko Widodo. Untuk itu, harus dilakukan dengan cepat dan adil.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin menambahkan, saat ini Kementerian ATR/BPN sangat fokus mempercepat proyek pengadaan tanah dalan Program Prioritas Nasional.

"Dengan adanya Perpres Nomor 66 Tahun 2020 tidak diperlukan lagi dokumen tanah tanah yang ineligible," ujar Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com