Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPRD Medan Tuding Pemkot Biarkan Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran Menggunung

Hingga saat ini, tunggakan pajak di Kota Medan mencapai Rp 18 miliar. Untuk menagihnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan harus ikut turun tangan.

Berkat bantuan kedua lembaga itu, pada 28 Agustus 2020 berhasil dipungut pajak sebesar Rp 1 miliar lebih masuk ke kas daerah.

"Kalau tidak dibantu KPK dan Kejari, harusnya BPPRD bisa menagih sendiri. Tunggakan harusnya tidak sampai bertahun-tahun. Ini bentuk ketidakseriusan BPPRD Kota Medan menagih pajak hotel dan restoran," kata M Afri Rizki Lubis kepada Kompas.com dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).

Rizki menuturkan, BPPRD Kota Medan mesti fokus pada tunggakan pajak restoran. Jumlahnya tak kalah jauh dengan tunggakan hotel.

Contohnya Uncle K yang memiliki tunggakan pajak restoran sejak 2016 dari dua outlet yang berada di Sun Plaza dan Centre Point, dengan angka hampir Rp 2 miliar.

"Ini bukan jumlah kecil, bentuk ketidakpatuhan restoran dengan kewajibannya kepada pemerintah. Restoran di Medan sangat banyak, kalau ditotal, tunggakan pajaknya pasti lebih besar dari tunggakan pajak hotel," ungkap Rizki.

Untuk itu, pihaknya meminta BPPRD Kota Medan menagih semua tunggakan, termasuk pajak Uncle K dan grupnya yang terbilang fantastis.

Menurutnya, harus ada tindakan tegas untuk hotel dan restoran yang terkesan tak punya niat membayar kewajibannya. 

"Pemkot Medan berhak mencabut izin restoran yang bersangkutan, bukan malah membiarkan tunggakan utang terus menumpuk. Kita desak BPPRD segera menagih semua itu, ini untuk PAD Kota Medan," tegas Rizki.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga juga mendorong BPPRD untuk menagih utang pajak, khususnya yang tunggakannya besar dan telah lama tidak dibayar.

Idealnya, pajak restoran dan hotel tidak boleh menunggak karena pajak tersebut sudah dibayarkan di depan oleh masyarakat yang menikmati fasilitas restoran dari harga yang dibayarkan.

Untuk diketahui, pajak restoran dibebankan kepada pengunjung. Ini artinya, sudah dibayar bersama makanan dan minumannya.

"Jadi tidak ada alasan pengusaha restoran menunggu pajak. Ini masalah manajemen restoran yang harus mampu memisahkan mana uang operasional dan mana uang pajak yang mesti disetor ke kas pemerintah," kata Ihwan.

Sementara BPPRD Kota Medan mengaku sudah pernah menurunkan tim pelaksana penagihan tunggakan pajak daerah ke restoran Uncle K di lantai empat Sun Plaza Medan pada awal Maret lalu.

Berdasarkan data yang mereka miliki, tempat makan yang selalu ramai pengunjung terutama saat weekend, menunggak pajak restoran lebih dari Rp 1 miliar.

Tim penagih dipimpin Kasubbid Teknis Bidang 2 BPPRD Kota Medan Sutan Partahi. Namun mereka tidak bertemu sang pemilik, seorang pelayan mengaku pemilik restoran tidak berada di tempat.

Tim ngotot ingin bertemu langsung dan akan bertahan sampai pemilik datang. Hampir dua jam menunggu, tak lama datang dua pria yang salah seorangnya mengaku bernama L Tambunan. 

Sempat terjadi perdebatan sengit, Sutan meminta tunggakan segera dibayar. Perwakilan pemilik tidak sependapat, mereka berdalih data yang dimiliki tidak sesuai dengan nilai tunggakan yang disebutkan BPPRD.

Solusinya, perwakilan menandatangani berita acara dan berjanji akan menyiapkan data pembanding untuk melakukan klarifikasi.

“Selain tunggakan pajak restoran, pemilik juga harus menambah denda 2 persen sebulan setiap keterlambatan dengan denda maksimal 48 persen,” kata Sutan dalam keterangan tertulisnya.

https://properti.kompas.com/read/2020/09/02/150000421/dprd-medan-tuding-pemkot-biarkan-tunggakan-pajak-hotel-dan-restoran

Terkini Lainnya

Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Berita
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tips Properti
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Tips Properti
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Arsitektur
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Berita
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Berita
Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya
Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya
Tips Properti
Pinjam KUR Perumahan di Bawah Rp 100 Juta Tak Perlu Jaminan
Pinjam KUR Perumahan di Bawah Rp 100 Juta Tak Perlu Jaminan
Berita
Awas Tanah Anda Diincar Orang! Segera Petakan Sendiri Lewat HP
Awas Tanah Anda Diincar Orang! Segera Petakan Sendiri Lewat HP
Tips Properti
Mundur 10 Tahun, Akankah Janji Indonesia Bebas ODOL 2027 Terealisasi?
Mundur 10 Tahun, Akankah Janji Indonesia Bebas ODOL 2027 Terealisasi?
Berita
Neverland Ranch, Rumah Michael Jackson yang MIrip Dunia Fantasi
Neverland Ranch, Rumah Michael Jackson yang MIrip Dunia Fantasi
Arsitektur
Banyak yang Belum Tahu: Bayar PBB Bertahun-tahun Tak Bikin Anda Jadi Pemilik Sah Tanah
Banyak yang Belum Tahu: Bayar PBB Bertahun-tahun Tak Bikin Anda Jadi Pemilik Sah Tanah
Tips Properti
Potret Rumah Broto di Kota Bambu Selatan, Bangunan Rapuh Dihuni 13 Orang
Potret Rumah Broto di Kota Bambu Selatan, Bangunan Rapuh Dihuni 13 Orang
Berita
Bukan Cuma Lurah, Ternyata Lansia Juga Punya Andil Bikin Jakarta Bersih
Bukan Cuma Lurah, Ternyata Lansia Juga Punya Andil Bikin Jakarta Bersih
Berita
Jangan Lagi Naik Eskalator Mati! Pakar Ungkap Risiko Fatalnya
Jangan Lagi Naik Eskalator Mati! Pakar Ungkap Risiko Fatalnya
Konstruksi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar