Dalam laman tersebut juga disebutkan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi paling lambat pada 31 Maret 2020, atau pada tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak.
Baca juga: Lippo Mulai Serah Terima Kunci Meikarta Secara Bertahap
Tak hanya menjual propertinya, dalam perjanjian tersebut, MCG juga diwajibkan memberikan dukungan sewa atau rental support kepada PBT.
Dukungan sewa tersebut yakni MCG wajib menyewa bagian tertentu dari properti atau uncommited space dari PBT sampai 31 Desember 2024.
Selain itu, MCG juga wajib membayar bunga tunggakan kepada PBT apabila perusahaan terlambat membayarkan sewanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.