Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/08/2020, 12:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada awal Maret 2020, berpengaruh besar terhadap seluruh sektor, termasuk ritel.

Demi menekan penyebaran virus Corona, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal April lalu.

Pelaksanaan PSBB ini memaksa sebagian besar kegiatan usaha berhenti sementara, termasuk pengoperasian pusat perbelanjaan.

Peritel atau penyewa (tenants) yang diizinkan beroperasi hanya sebatas pada kebutuhan pokok dan obat-obatan.

Sementara, toko non-esensial seperti busana, elektronik, peralatan rumah tangga, serta bioskop diwajibkan tutup.

Head of Research Savills Indonesia Anton Sitorus mengatakan, kondisi tersebut menimbulkan masalah besar karena tidak adanya aktivitas, baik penyewa dan pemilik mal menderita kerugian besar.

Baca juga: Pengamat: Pusat Perbelanjaan Tidak Akan Tergantikan

"Dalam banyak kasus, kami melihat penyewa meminta relaksasi harga sewa atau penurunan setelah dilakukan penutupan selama tiga bulan," kata Anton dalam laporannya yang dikutip Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Hal ini menyusul menurunnya penjualan dan pemasukan yang didapatkan penyewa selama masa PSBB.

Di sisi lain, pemilik juga berada di lubang yang sama karena harus membayar biaya operasional seperti staf, pemeliharaan gedung, listrik, pajak, maupun pinjaman.

Berdasarkan pantauan Savills Indonesia, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah mengajukan permintaan pembebasan biaya listrik selama PSBB kepada Pemda, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Meski demikian, beberapa pemilik mal telah merelaksasi harga sewa seperti PT Ciputra Development Tbk dan PT Metropolitan Land Tbk (Metland).

Ciputra membebaskan harga sewa sebesar 50 persen selama April-Mei kepada para penyewa. Sementara, Metland mengurangi harga sewa bagi toko yang ditutup selama pemberlakuan tersebut.

Harga sewa penuh tetap berlaku bagi toko-toko yang diperbolehkan buka seperti kebutuhan pokok dan obat-obatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com