Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/08/2020, 12:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pro dan kontra terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law masih terus berlanjut.

Oleh sebab itu, salah satu Kementerian yang terlibat dalam penyusunan RUU Cipta Kerja yakni, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya meluruskan informasi yang menjadi bahan perdebatan.

Menurut Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil, ada dua penyebab utama penolakan RUU Cipta Kerja yang diinisiasi Pemerintah.

"Pertama, karena tidak tahu isi RUU ini dan kedua karena kepentingannya terganggu," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

Sofyan menegaskan, Pemerintah menginisasi RUU Cipta Kerja karena ingin menyederhanakan regulasi atau peraturan.

Baca juga: Sofyan Djalil: RUU Cipta Kerja Sinkronkan 79 Aturan Tumpang Tindih

Menurutnya, RUU Cipta Kerja dibuat untuk menyederhanakan 79 UU dan 1.203 pasal agar perekonomian Indonesia bisa tumbuh dengan cepat. 

Sofyan mengatakan, RUU Cipta Kerja dirancang untuk menyederhanakan izin agar para pengusaha bisa membuka usaha dengan mudah. 

"Saya yakin ini sangat bermanfaat, mahasiswa yang lulus akan mudah mendapat pekerjaan serta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mudah membuka usaha," kata Sofyan.

Sementara, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan, RUU Cipta Kerja dibuat untuk menghapus sepenuhnya perizinan dan kemudian menimbulkan chaos tidaklah benar.

Dalam RUU Cipta Kerja, imbuh Andi, perizinan membuka usaha akan berbasis risiko yang dihitung dari tingkat dan potensi bahaya seperti, kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan sumber daya.

"Apabila risikonya tinggi, tentu harus tetap menggunakan izin, beda dengan yang risikonya rendah," tutur Andi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+