Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus 18 Pasal Persyaratan Bangunan Gedung

Kompas.com - 27/02/2020, 13:43 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus 18 pasal dalam pendirian bangunan gedung sebagaimana yang saat ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hal tersebut diketahui dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan oleh Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2/2020).

Ketentuan yang akan dihapus tersebut mencakup Pasal 16 hingga Pasal 33, meliputi persyaratan keandalan bangunan serta persyaratan gedung fungsi khusus.

Secara rinci, persyaratan keandalan bangunan yang dihapus berupa persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Persyaratan keselamatan tersebut meliputi kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.

Sedangkan persyaratan kesehatan meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.

Untuk persyaratan kenyamanan, berupa ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.

Adapun untuk persyaratan kemudahan berupa kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Khusus untuk persyaratan gedung fungsi khusus meliputi dua hal diantaranya, persyaratan administratif dan teknis.

Baca juga: Pemerintah Akan Hapus 7 Pasal Terkait IMB, Ini Rinciannya...

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menuturkan, penghapusan sejumlah pasal ini adalah bentuk penyederhanaan.

"Selama ini yang terjadi adalah tumpang tindih aturan. Dan kami sepakat dengan penyederhanaan ini," ujar Endra kepada Kompas.com.

Berikut ini rincian Pasal 16-33 UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(2) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung.

Pasal 17

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com