JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus 18 pasal dalam pendirian bangunan gedung sebagaimana yang saat ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Hal tersebut diketahui dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan oleh Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2/2020).
Ketentuan yang akan dihapus tersebut mencakup Pasal 16 hingga Pasal 33, meliputi persyaratan keandalan bangunan serta persyaratan gedung fungsi khusus.
Secara rinci, persyaratan keandalan bangunan yang dihapus berupa persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Persyaratan keselamatan tersebut meliputi kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
Sedangkan persyaratan kesehatan meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.
Untuk persyaratan kenyamanan, berupa ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.
Adapun untuk persyaratan kemudahan berupa kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Khusus untuk persyaratan gedung fungsi khusus meliputi dua hal diantaranya, persyaratan administratif dan teknis.
Baca juga: Pemerintah Akan Hapus 7 Pasal Terkait IMB, Ini Rinciannya...
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menuturkan, penghapusan sejumlah pasal ini adalah bentuk penyederhanaan.
"Selama ini yang terjadi adalah tumpang tindih aturan. Dan kami sepakat dengan penyederhanaan ini," ujar Endra kepada Kompas.com.
Berikut ini rincian Pasal 16-33 UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(2) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung.
Pasal 17
(1) Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban
muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi
bahaya kebakaran dan bahaya petir.
(2) Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan struktur bangunan
gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan.
(3) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi
bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan
bangunan gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui
sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif.
(4) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah bahaya petir
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan bangunan gedung
untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir.
Pasal 18
(1) Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam
mendukung beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan
kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh sampai dengan
kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban
muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban
muatan yang timbul akibat perilaku alam.
(2) Besarnya beban muatan dihitung berdasarkan fungsi bangunan gedung pada kondisi
pembebanan maksimum dan variasi pembebanan agar bila terjadi keruntuhan
pengguna bangunan gedung masih dapat menyelamatkan diri.
(3) Ketentuan mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa bumi dan/atau angin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem proteksi pasif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi kemampuan stabilitas
struktur dan elemennya, konstruksi tahan api, kompartemenisasi dan pemisahan, serta
proteksi pada bukaan yang ada untuk menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya
api dan asap kebakaran.
(2) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem proteksi aktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi kemampuan peralatan dalam
mendeteksi dan memadamkan kebakaran, pengendalian asap, dan sarana
penyelamatan kebakaran.
(3) Bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan sistem proteksi
pasif dan aktif.
(4) Ketentuan mengenai sistem pengamanan bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) merupakan kemampuan bangunan gedung untuk
melindungi semua bagian bangunan gedung, termasuk manusia di dalamnya terhadap
bahaya sambaran petir.
(2) Sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan instalasi
penangkal petir yang harus dipasang pada setiap bangunan gedung yang karena letak,
sifat geografis, bentuk, dan penggunaannya mempunyai risiko terkena sambaran petir.
(3) Ketentuan mengenai sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Persyaratan kesehatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan
bangunan gedung.
Pasal 22
(1) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan kebutuhan
sirkulasi dan pertukaran udara yang harus disediakan pada bangunan gedung melalui
bukaan dan/atau ventilasi alami dan/atau ventilasi buatan.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidik-an, dan bangunan
pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk ventilasi alami.
(3) Ketentuan mengenai sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan kebutuhan
pencahayaan yang harus disediakan pada bangunan gedung melalui pencahayaan
alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bangunan
pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk pencahayaan alami.
(3) Ketentuan mengenai sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan kebutuhan sanitasi
yang harus disediakan di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi
kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah,
serta penyaluran air hujan.
(2) Sistem sanitasi pada bangunan gedung dan lingkungannya harus dipasang sehingga
mudah dalam pengoperasian dan pemeliharaannya, tidak membahayakan serta tidak
mengganggu lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus
aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Persyaratan kenyamanan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara
dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.
(2) Kenyamanan ruang gerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tingkat
kenyamanan yang diperoleh dari dimensi ruang dan tata letak ruang yang
memberikan kenyamanan bergerak dalam ruangan.
(3) Kenyamanan hubungan antarruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
tingkat kenyamanan yang diperoleh dari tata letak ruang dan sirkulasi antarruang
dalam bangunan gedung untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
(4) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari temperatur dan kelembaban di
dalam ruang untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
(5) Kenyamanan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kondisi
dimana hak pribadi orang dalam melaksanakan kegiatan di dalam bangunan
gedungnya tidak terganggu dari bangunan gedung lain di sekitarnya.
(6) Kenyamanan tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan tingkat kenyamanan yang ditentukan oleh suatu keadaan yang tidak
mengakibatkan pengguna dan fungsi bangunan gedung terganggu oleh getaran
dan/atau kebisingan yang timbul baik dari dalam bangunan gedung maupun
lingkungannya.
(7) Ketentuan mengenai kenyamanan ruang gerak, tata hubungan antarruang, tingkat
kondisi udara dalam ruangan, pandangan, serta tingkat getaran dan kebisingan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi
kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan
prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
(2) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah,
aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
(3) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada
bangunan gedung untuk kepentingan umum meliputi penyediaan fasilitas yang cukup
untuk ruang ibadah, ruang ganti, ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah,
serta fasilitas komunikasi dan informasi.
(4) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung,
serta kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bangunan gedung untuk
menyediakan pintu dan/atau koridor antar ruang.
(2) Penyediaan mengenai jumlah, ukuran dan konstruksi teknis pintu dan koridor
disesuaikan dengan fungsi ruang bangunan gedung.
(3) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung, termasuk sarana transportasi
vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berupa penyediaan tangga,
ram, dan sejenisnya serta lift dan/atau tangga berjalan dalam bangunan gedung.
(2) Bangunan gedung yang bertingkat harus menyediakan tangga yang menghubungkan
lantai yang satu dengan yang lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan,
keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
(3) Bangunan gedung untuk parkir harus menyediakan ram dengan kemiringan tertentu
dan/atau sarana akses vertikal lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan dan
keamanan pengguna sesuai standar teknis yang berlaku.
(4) Bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari 5 (lima) harus dilengkapi dengan
sarana transportasi vertikal (lift) yang dipasang sesuai dengan kebutuhan dan fungsi
bangunan gedung.
(5) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) harus disediakan di dalam bangunan gedung meliputi sistem peringatan bahaya
bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi apabila terjadi bencana
kebakaran dan/atau bencana lainnya, kecuali rumah tinggal.
(2) Penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dicapai
dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bagi semua
bangunan gedung, kecuali rumah tinggal.
(2) Fasilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas dan fasilitas lainnya dalam bangunan
gedung dan lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung untuk kepentingan umum.
(2) Ketentuan mengenai kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung fungsi khusus, selain harus
memenuhi ketentuan dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, dan Bagian Keempat pada
Bab ini, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis khusus yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.