Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2020, 11:42 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sentul City Tbk. menghadapi gugatan pailit dari konsumennya.

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan pailit didaftarkan oleh Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi.

Pengacara yang mewakili keluarga Bintoro, Erwin Kallo mengungkapkan, penyebab gugatan pailit yang dilayangkan terhadap Sentul City lantaran perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya terkait jual beli tanah kavling.

Erwin menuturkan, keluarga Bintoro telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah kavling pada tanggal 3 Juli 2013.

Baca juga: Penjelasan Sentul City Terkait Gugatan Pailit

Dalam perjanjian tersebut, serah terima kavling dijadwalkan dilakukan pada Oktober 2013. Pada saat yang sama pula, menurut Erwin, Keluarga Bintoro telah melunasi pembayaran uang muka, booking fee, dan angsuran ketiga.

Erwin menambahkan, kliennya kemudian melunasi seluruh angsuran dengan total Rp 29,319 miliar pada 3 Maret 2015.

Akan tetapi, setelah pelunasan dilakukan, perusahaan belum melakukan serah terima. Hal tersebut membuat konsumen melayangkan somasi terhadap perusahaan.

"Jadi hingga 2019 sudah disomasi enam kali. Di dalam somasi itu ada jawaban dari Sentul City yang mengatakan bahwa tanah itu tidak dapat diserahterimakan karena masalah teknis," kata Erwin, Kamis (13/8/2020).

Setelah itu, menurutnya, perusahaan menawarkan alternatif untuk relokasi tanah yang ditawarkan.

Akan tetapi, konsumen menolak dan meminta Sentul City untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com