JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sentul City Tbk. menghadapi gugatan pailit dari konsumennya.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan pailit didaftarkan oleh Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi.
Pengacara yang mewakili keluarga Bintoro, Erwin Kallo mengungkapkan, penyebab gugatan pailit yang dilayangkan terhadap Sentul City lantaran perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya terkait jual beli tanah kavling.
Erwin menuturkan, keluarga Bintoro telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah kavling pada tanggal 3 Juli 2013.
Baca juga: Penjelasan Sentul City Terkait Gugatan Pailit
Dalam perjanjian tersebut, serah terima kavling dijadwalkan dilakukan pada Oktober 2013. Pada saat yang sama pula, menurut Erwin, Keluarga Bintoro telah melunasi pembayaran uang muka, booking fee, dan angsuran ketiga.
Erwin menambahkan, kliennya kemudian melunasi seluruh angsuran dengan total Rp 29,319 miliar pada 3 Maret 2015.
Akan tetapi, setelah pelunasan dilakukan, perusahaan belum melakukan serah terima. Hal tersebut membuat konsumen melayangkan somasi terhadap perusahaan.
"Jadi hingga 2019 sudah disomasi enam kali. Di dalam somasi itu ada jawaban dari Sentul City yang mengatakan bahwa tanah itu tidak dapat diserahterimakan karena masalah teknis," kata Erwin, Kamis (13/8/2020).
Setelah itu, menurutnya, perusahaan menawarkan alternatif untuk relokasi tanah yang ditawarkan.
Akan tetapi, konsumen menolak dan meminta Sentul City untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.