Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/08/2020, 12:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PT Sentul City Tbk (BKSL) di seluruh pasar pajak sejak Sesi I perdagangan efek, Rabu (12/8/2020).

Pencabutan penghentian sementara ini menyusul dua perihal yakni, Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00007/BEI.PPI/08-20 tanggal 10 Agustus 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Sentul City Tbk.

Kemudian, Surat PT Sentul City Tbk (Perseroan) No. 65/SC-CS/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa Efek Indonesia.

"Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Sentul City Tbk (BKSL) di Seluruh Pasar Pajak sejak sesi I Perdagangan Efek pada hari Rabu, 12 Agustus 2020," tulis BEI dalam pengumumannya yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Bursa juga mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Sebelumnya, konsumen Sentul City atas nama Andi Ang Bintoro mengajukan permohonan gugatan pailit pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan pailit ini bernomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020 PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 7 Agustus 2020.

Baca juga: Penjelasan Sentul City Terkait Gugatan Pailit

Dalam petitum gugatan tersebut disebutkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya.

Termohon PT Sentul City Tbk yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190, dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

PN Jakarta Pusat menunjuk hakim pengawas dari Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses pailit termohon pailit dalam hal ini PT Sentul City Tbk.

Ada tiga kurator yang ditunjuk dalam petitum yakni Dedy Dwi Yuliantyo, Eduard Salomon Matondang, dan Alvonso Alberto.

Dalam hal ini, Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menjelaskan, perkara yang dipermasalahkan oleh atas nama Andi Ang Bintoro adanya Perjanjian Jual Beli (PPJB) atas kavling siap bangun.

"Tidak ada hutang piutang PT Sentul City Tbk kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo," tegas Alfian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+