Pencabutan penghentian sementara ini menyusul dua perihal yakni, Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00007/BEI.PPI/08-20 tanggal 10 Agustus 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Sentul City Tbk.
Kemudian, Surat PT Sentul City Tbk (Perseroan) No. 65/SC-CS/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa Efek Indonesia.
"Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Sentul City Tbk (BKSL) di Seluruh Pasar Pajak sejak sesi I Perdagangan Efek pada hari Rabu, 12 Agustus 2020," tulis BEI dalam pengumumannya yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Bursa juga mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Sebelumnya, konsumen Sentul City atas nama Andi Ang Bintoro mengajukan permohonan gugatan pailit pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan pailit ini bernomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020 PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 7 Agustus 2020.
Dalam petitum gugatan tersebut disebutkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya.
Termohon PT Sentul City Tbk yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190, dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
PN Jakarta Pusat menunjuk hakim pengawas dari Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses pailit termohon pailit dalam hal ini PT Sentul City Tbk.
Ada tiga kurator yang ditunjuk dalam petitum yakni Dedy Dwi Yuliantyo, Eduard Salomon Matondang, dan Alvonso Alberto.
Dalam hal ini, Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menjelaskan, perkara yang dipermasalahkan oleh atas nama Andi Ang Bintoro adanya Perjanjian Jual Beli (PPJB) atas kavling siap bangun.
"Tidak ada hutang piutang PT Sentul City Tbk kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo," tegas Alfian.
https://properti.kompas.com/read/2020/08/12/123902021/bei-cabut-penghentian-sementara-perdagangan-sentul-city