Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Gugatan Pailit Sentul City

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan pailit didaftarkan oleh Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi.

Pengacara yang mewakili keluarga Bintoro, Erwin Kallo mengungkapkan, penyebab gugatan pailit yang dilayangkan terhadap Sentul City lantaran perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya terkait jual beli tanah kavling.

Erwin menuturkan, keluarga Bintoro telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah kavling pada tanggal 3 Juli 2013.

Dalam perjanjian tersebut, serah terima kavling dijadwalkan dilakukan pada Oktober 2013. Pada saat yang sama pula, menurut Erwin, Keluarga Bintoro telah melunasi pembayaran uang muka, booking fee, dan angsuran ketiga.

Erwin menambahkan, kliennya kemudian melunasi seluruh angsuran dengan total Rp 29,319 miliar pada 3 Maret 2015.

Akan tetapi, setelah pelunasan dilakukan, perusahaan belum melakukan serah terima. Hal tersebut membuat konsumen melayangkan somasi terhadap perusahaan.

"Jadi hingga 2019 sudah disomasi enam kali. Di dalam somasi itu ada jawaban dari Sentul City yang mengatakan bahwa tanah itu tidak dapat diserahterimakan karena masalah teknis," kata Erwin, Kamis (13/8/2020).

Setelah itu, menurutnya, perusahaan menawarkan alternatif untuk relokasi tanah yang ditawarkan.

Akan tetapi, konsumen menolak dan meminta Sentul City untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

"Karena tidak mau direlokasi, maka klien kami meminta uangnya kembali," tutur dia.
Erwin menyebutkan, setelah itu pembeli melakukan tiga kali somasi lagi yakni pada tanggal 23 Maret, 30 Maret, dan 8 April 2020.

Dalam somasi tersebut, konsumen mengajak penjual untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Namun menurut Erwin undangan tersebut tidak diindahkan oleh penjual.

Kemudian, perusahaan memberikan tanggapan yang menyatakan tidak dapat hadir dikarenakan Covid-19.

Penjual, lanjut Erwin, menyatakan akan menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada kabar.

Namun karena tidak ada respons dari perusahaan, maka konsumen akhirnya mengajukan permohonan pailit.

"Kami berasumsi karena Sentul City tidak mampu membayar, tidak bisa melaksanakan kewajibannya, kita pailitkan. Mudah-mudahan dengan dipailit ini bisa kembali uangnya," ujar Erwin.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/14/114218121/kronologi-gugatan-pailit-sentul-city

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke