WNA diizinkan untuk membeli tempat residensial baru tanpa tunduk pada persyaratan apa pun. Selain itu, tidak ada batasan jumlah dan harga residensial yang boleh dibeli oleh WNA.
"Jadi, WNA hanya boleh membeli properti baru, bukan properti seken, lama atau hunian hasil renovasi (rehabilitasi)," jelas Tyas.
Sementara untuk status properti, Reza menerangkan, Australia menerapkan sistem kepemilikan free hold atau Hak Milik murni.
Hal ini mengacu regulasi Pemerintah Negara Bagian Victoria mengenai Environment, Land, Water, and Planning.
"Sertifikat Hak Milik (SHM) murni ini memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan aset terkait untuk pemilik tanah dan pewarisnya. Beda dengan lease hold yang harus diperpanjang dalam kurun waktu tertentu, dan berbeda juga dengan SHM di Indonesia," tutur Reiza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.