Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Crown Incar Rp 250 Miliar Penjualan Apartemen Melbourne di Indonesia

Kompas.com - 11/08/2020, 13:23 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Crown Group mengincar Rp 200 miliar-Rp 250 miliar dari penjualan marketing produk apartemen yang dipasarkan di Indonesia.

Apartemen terbaru ini berlokasi di kawasan Southbank, Melbourne, Negara Bagian Victoria, Australia.

Direktur Penjualan dan Pemasaran Crown Group Indonesia Tyas Sudaryomo mengatakan, perolehan penjualan marketing tersebut berasal dari 30 unit apartemen yang dipasarkan secara perdana di Indonesia pada November 2020 mendatang.

"Kuota untuk pasar Indonesia paling banyak yakni 30 unit dari total 45 unit untuk pasar Mancanegara di luar Australia. Sisa 15 unit lainnya dibagi untuk pasar lain di Asia," ujar Tyas menjawab pertanyaan Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Teknologi Digital Dorong Penjualan Crown Group Rp 630 Miliar

Dengan harga mulai dari Rp 5,6 miliar untuk tipe studio berukuran 44 meter persegi, Tyas optimistis, apartemen ini dapat diterima pasar Indonesia dengan baik.

Terlebih dalam tiga tahun terakhir sejak 2016, menurut Manajer Penjualan Crown Group Indonesia Reiza Arief, konsumen asal Indonesia selalu menempati posisi ketiga pembeli asing terbanyak di Australia.

Hal ini menyusul terjadinya perlambatan investasi yang dilakukan pembeli asal China yang sebelumnya sangat gencar membelanjakan uangnya di sektor properti Negeri Kangguru ini.

Selain itu, tawaran yield dan gain dari investasi properti juga terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Seiring proyeksi pertumbuhan harga properti di Melbourne sekitar 4,6 persen, terutama di Southbank, hingga akhir tahun 2020," kata Reiza.

Tawaran keuntungan (gain) investasi sebesar 5,6 persen dari harga jual unit juga ikut memengaruhi mengapa pembeli asing tertarik masuk pasar Australia.

"Sementara tawaran imbal hasil dari pasar sekunder (sewa), saat ini rerata mencapai Rp 6 juta per minggu untuk tipe medium," imbuh Tyas.

Kepemilikan free hold

Lepas dari tawaran angka-angka positif, faktor lain yang membuat properti di Australia dianggap menarik yakni kemudahan investasi bagi individu asing.

Tyas menjelaskan, berdasarkan Foreign Investment Review Board (FIRB), orang asing bisa membeli dan memiliki properti di Australia dengan syarat yang terhitung mudah.

Kendati demikian, orang asing non-residen (WNA) tetap perlu mengajukan dan menerima persetujuan investasi sebelum membeli properti residensial di Australia.

Baca juga: Iwan dan Paul, Duet Indonesia Penakluk Pasar Australia

WNA didefinisikan sebagai individu yang bukan penduduk biasa, termasuk pemegang visa yang mengizinkan orang tersebut untuk tinggal di Australia hanya untuk jangka waktu terbatas.

WNA diizinkan untuk membeli tempat residensial baru tanpa tunduk pada persyaratan apa pun. Selain itu, tidak ada batasan jumlah dan harga residensial yang boleh dibeli oleh WNA.

"Jadi, WNA hanya boleh membeli properti baru, bukan properti seken, lama atau hunian hasil renovasi (rehabilitasi)," jelas Tyas.

Sementara untuk status properti, Reza menerangkan, Australia menerapkan sistem kepemilikan free hold atau Hak Milik murni.

Hal ini mengacu regulasi Pemerintah Negara Bagian Victoria mengenai Environment, Land, Water, and Planning. 

"Sertifikat Hak Milik (SHM) murni ini memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan aset terkait untuk pemilik tanah dan pewarisnya. Beda dengan lease hold yang harus diperpanjang dalam kurun waktu tertentu, dan berbeda juga dengan SHM di Indonesia," tutur Reiza.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau