Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INVESTASI

Menteri ATR/BPN: Regulasi Investasi Properti Harus Diubah

Kompas.com - 06/08/2020, 15:38 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, harus ada regulasi yang diubah terkait izin investasi properti.

Hal ini dilakukan guna mendorong realisasi penanaman modal dan kemajuan iklim investasi properti agar lebih kompetitif.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas regulasi kepemilikan pada pengembangan sektor properti.

Untuk itulah, aturan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Baca juga: Izin Kepemilikan Apartemen Bagi Warga Asing Ada dalam RUU Cipta Kerja

RUU ini, menurut Sofyan, dibuat bukan hanya untuk kemudahan investasi saja, namun juga untuk peningkatan lapangan kerja.

"Oleh karena itu kita sama-sama sebagai stakeholder harus melihat juga bagaimana RUU Cipta Kerja itu berjalan. Karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini. Dan kita punya kesepahaman yang sama," kata Sofyan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Executive Director Jakarta Property Institute Wendy Haryanto menuturkan, Indonesia meruppakan salah satu negara tujuan investasi yang cukup menarik dan diperhitungkan.

Menurutnya, salah satu daya tarik bagi para investor adalah karena memiliki populasi yang tinggi dan banyak anak muda di dalamnya.

"Sehingga negara Indonesia dipercaya akan terus berkembang," ucap Wendy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau