Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INVESTASI

Menteri ATR/BPN: Regulasi Investasi Properti Harus Diubah

Kompas.com - 06/08/2020, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, harus ada regulasi yang diubah terkait izin investasi properti.

Hal ini dilakukan guna mendorong realisasi penanaman modal dan kemajuan iklim investasi properti agar lebih kompetitif.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas regulasi kepemilikan pada pengembangan sektor properti.

Untuk itulah, aturan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Baca juga: Izin Kepemilikan Apartemen Bagi Warga Asing Ada dalam RUU Cipta Kerja

RUU ini, menurut Sofyan, dibuat bukan hanya untuk kemudahan investasi saja, namun juga untuk peningkatan lapangan kerja.

"Oleh karena itu kita sama-sama sebagai stakeholder harus melihat juga bagaimana RUU Cipta Kerja itu berjalan. Karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini. Dan kita punya kesepahaman yang sama," kata Sofyan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Executive Director Jakarta Property Institute Wendy Haryanto menuturkan, Indonesia meruppakan salah satu negara tujuan investasi yang cukup menarik dan diperhitungkan.

Menurutnya, salah satu daya tarik bagi para investor adalah karena memiliki populasi yang tinggi dan banyak anak muda di dalamnya.

"Sehingga negara Indonesia dipercaya akan terus berkembang," ucap Wendy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+