Pemberian hak khusus ini bertujuan agar WNA tersebut bisa membawa serta keluarganya untuk bersama-sama tinggal di memberikan kepada keluarganya untuk tinggal di Indonesia.
Hal ini berkaca dari negara tetangga Malaysia dan Thailand yang telah menerapkan hal serupa.
Baca juga: Ini Bedanya Pasar Apartemen Mewah di Jakarta, Singapura, dan Hong Kong
Sementara beberapa negara lainnya telah menerapkan hal tersebut dalam jangka waktu 10 tahun.
Namun, ia menilai jangka waktu 5 tahun sudah cukup untuk mereka dapat memperpanjang izin tinggal tersebut.
Jika hal tersebut dilakukan, akan meningkatkan perekonomian di Indonesia, termasuk industri properti.
"Saya yakin kalau izin ini keluar, kita bisa membuat promo ini di luar negeri. Saya yakin properti Indonesia bisa bergairah lagi dan meyakinkan investor yang lain," tutur Sugianto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan