Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Kepemilikan Apartemen Bagi Warga Asing Ada dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 23/07/2020, 19:27 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengesahkan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (omnibus law) sebelum akhir Agustus mendatang.

Dalam UU Cipta Kerja disebutkan, Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan hak kepemilikan atas Satuan Rumah Susun (Sarusun).

Hal ini tercantum dalam dua pasal RUU Cipta Kerja yakni Pasal 136 dan Pasal 137 ayat 1.

Pada Pasal 136 disebutkan, "Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selanjutnya disebut Hak Milik Sarusun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama."

Kemudian, Pasal 137 ayat 1 berbunyi,"Hak Milik sarusun dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia."

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia disebutkan, WNA hanya memperoleh Hak Pakai (HP) atas Sarusun.

Baca juga: Sofyan Djalil: RUU Cipta Kerja Sinkronkan 79 Aturan Tumpang Tindih

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, pemberian izin kepemilikan atas Sarusun tersebut dilakukan karena banyaknya para pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat. 

"Tetapi, karena negara kita ini stakeholders-nya banyak sekali. Akhirnya, kita masukkan ke dalam UU Cipta Kerja," ujar Sofyan dalam webinar, Kamis (23/7/2020).

Rencana Pemerintah disambut antusias pengembang. CEO Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma menganggap positif RUU Cipta Kerja ini.

Namun, Sugianto meminta Pemerintah juga memberikan izin long stay pass (tinggal dalam jangka waktu lama) atau multi-years visa (perpanjangan visa) kepada WNA yang berminat membeli properti.

Pemberian hak khusus ini bertujuan agar WNA tersebut bisa membawa serta keluarganya untuk bersama-sama tinggal di memberikan kepada keluarganya untuk tinggal di Indonesia.

Hal ini berkaca dari negara tetangga Malaysia dan Thailand yang telah menerapkan hal serupa. 

Baca juga: Ini Bedanya Pasar Apartemen Mewah di Jakarta, Singapura, dan Hong Kong

Sementara beberapa negara lainnya telah menerapkan hal tersebut dalam jangka waktu 10 tahun.

Namun, ia menilai jangka waktu 5 tahun sudah cukup untuk mereka dapat memperpanjang izin tinggal tersebut.

Jika hal tersebut dilakukan, akan meningkatkan perekonomian di Indonesia, termasuk industri properti.

"Saya yakin kalau izin ini keluar, kita bisa membuat promo ini di luar negeri. Saya yakin properti Indonesia bisa bergairah lagi dan meyakinkan investor yang lain," tutur Sugianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lebak: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lebak: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kuartal Pertama, 18 Hektar Lahan Industri di Kota Deltamas Terjual

Kuartal Pertama, 18 Hektar Lahan Industri di Kota Deltamas Terjual

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Cilegon: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Cilegon: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Berapa Harga Apartemen Subsidi Terbaru?

Berapa Harga Apartemen Subsidi Terbaru?

Apartemen
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Serang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Serang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Segera Dibangun, Proyek Jalan Trans-Papua Segmen Mamberamo-Elelim

Segera Dibangun, Proyek Jalan Trans-Papua Segmen Mamberamo-Elelim

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pandeglang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pandeglang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pembangunan Akses Langsung dari OCBD ke Tol BORR Masuki Tahap Akhir

Pembangunan Akses Langsung dari OCBD ke Tol BORR Masuki Tahap Akhir

Konstruksi
Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy di BSD City

Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy di BSD City

Kawasan Terpadu
Pilihan Rumah di Kabupaten Serang, Harga Ekonomis di Bawah Rp 200 Juta

Pilihan Rumah di Kabupaten Serang, Harga Ekonomis di Bawah Rp 200 Juta

Perumahan
Perumahan Terjangkau Kota Serang, Harga Termurah di Bawah Rp 200 Juta

Perumahan Terjangkau Kota Serang, Harga Termurah di Bawah Rp 200 Juta

Perumahan
AHY Ingin Kantor Kementerian ATR/BPN Kuningan Jaksel Lebih Luas

AHY Ingin Kantor Kementerian ATR/BPN Kuningan Jaksel Lebih Luas

Berita
Prototipe Rumah Subsidi Baru Bakal Tahan Gempa hingga Magnitudo 7

Prototipe Rumah Subsidi Baru Bakal Tahan Gempa hingga Magnitudo 7

Perumahan
Perusahaan Jepang Garap Sistem Perkeretaapian dan Rel MRT Bundaran HI-Kota

Perusahaan Jepang Garap Sistem Perkeretaapian dan Rel MRT Bundaran HI-Kota

Berita
Buat Warga Tegal, Ini Pilihan Rumah Murah Harga Rp 160 Jutaan (II)

Buat Warga Tegal, Ini Pilihan Rumah Murah Harga Rp 160 Jutaan (II)

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com