Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Rumah Karya Soekarno yang Dikabarkan Mangkrak

Kompas.com - 27/06/2020, 11:06 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung telah melakukan penyegelan bangunan cagar budaya salah satu rumah karya Presiden pertama RI Soekarno pada tahun 2018 silam.

Setelah dua tahun dilakukan penyegelan, rumah ini menjadi perbincangan hangat di media sosial karena dibiarkan mangkrak.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).

Baca juga: 9 Buah Pelancar BAB yang Bantu Bersihkan Usus Kotor

Awal mula dilakukan penyegelan ini disebabkan pemilik bangunan melakukan renovasi dan tak sesuai dengan kaidah cagar budaya.

Lantas, bagaimana kondisi bangunan tersebut sekarang?

Anda bisa mengakses jawabannya di sini Duduk Perkara Rumah Karya Soekarno di Bandung yang Dikabarkan Mangkrak

Baca juga: 6 Wilayah Ini Mulai Masuk Musim Kemarau pada April 2025, Mana Saja?

Artikel selanjutnya yang tak kalah terpopuler adalah pra-kualifikasi lelang Tol Cileunyi-Garut-Tasikmalaya (Cigatas) akan dilakukan Juli mendatang.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Pada saat yang sama, pembentukan konsorsium perusahaan juga akan dilakukan.

Baca juga: Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia per 1 April 2025

Kepastian ini sekaligus menjawab teka teki akan nasib pembangunan tol yang dirancang sepanjang 206,65 kilometer tersebut.

Selanjutnya Anda bisa baca melalui tautan ini Pra-Kualifikasi Lelang Tol Cigatas Dimulai Bulan Juli 2020

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meninjau pembongkaran sheetpile bangunan Waterpark Dwisari.

Baca juga: Dewi Yull: Telah Berpulang Ray Sahetapy, Ayah dari Anak-anakku

Wahana taman air yang terletak di tepi Sungai Cibeet ini merupakan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Bangunan tersebut tidak memiliki izin lingkungan serta melanggar ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Sebab itu, Basuki mengatakan kawasan sempadan sungai harus dipertahankan guna menghindari terjadinya erosi dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.

Anda bisa mengakses berita tersebut bisa di sini Bongkar Waterpark Dwisari, Basuki: Sempadan Sungai Cibeet Harus Dipertahankan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penyebab Gempa di Myanmar dan Thailand, Bisa Berdampak ke Indonesia?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau