Penetapan dan pengaturan SDEW tersebut merupakan salah satu program penanganan banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur berdasarkan Perpres 60 Tahun 2020.
Perpres tersebut mengatur pengendalian banjir termasuk indikasi programnya.
Pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Kamarzuki mengatakan, tidak ada indikasi program dan hanya menampilkan ketentuan perauran zonasi, pola ruang, serta struktur ruang saja.
"Tapi enggak ada indikasi programnya. Tapi di Perpres 60 Tahun 2020 ini ada indikasi program. Perlu dijabarkan lebih detail, tapi minimal sudah ada payungnya," ucap Kamarzuki.
Baca juga: Diproyeksi Jadi Metropolitan Terbesar Kedua Dunia, Lingkungan Jabodetabek-Punjur Rentan Rusak
Upaya lainnya adalah mengatur saluran drainase primer melalui sungai dan kanal.
Selain itu, ada penetapan program pembangunan lima kanal, yaitu Kanal Barat, Cengkareng Drain, Kanal Timur, Cakung Drain, dan Cikarang-Bekasi Laut.
Ada pula penetapan pengendalian banjir rob berupa tanggul pantai di sepanjang kawasan pesisir Jabodetabek-Punjur yang terintegrasi dengan sistem pengamanan pantai.
Selanjutnya adalah penetapan program normalisasi dan pengendalian banjir berupa drainase di 19 sungai utama di kawasan Jabodetabek-Punjur.
"Drainase masuknya pengamanan sempadannya. Itu semua nanti kan sudah ada di indikasi programnya," tuntas Kamarzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.