Saat ini Kementerian ATR/BPN berupaya mempertahankan keberadaan SDEW yang tersisa dengan melakukan identifikasi dan pendaftaran.
"Nah pertimbangannya, upaya untuk mengembalikan itu (525 SDEW) jauh lebih mahal, ketimbang kita bertahan dengan 305 tapi dikelola dengan baik," tutur Kamarzuki kepada Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Dia menjelaskan, saat air kering maka daerah yang seharusnya menjadi genangan harus diamankan.
"Jadi pendaftaran tanahnya kami amankan, nanti Menteri PUPR membangun secara fisik apakah bentuknya dibendung atau tanggul-tanggul, seperti itu," kata dia.
Dengan demikian, apabila ada permohonan berupa izin lokasi atau permohonan hak atas tanah di atas SDEW, maka pihaknya tidak akan menerbitkannya.
Penetapan dan pengaturan SDEW tersebut merupakan salah satu program penanganan banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur berdasarkan Perpres 60 Tahun 2020.
Perpres tersebut mengatur pengendalian banjir termasuk indikasi programnya.
Pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Kamarzuki mengatakan, tidak ada indikasi program dan hanya menampilkan ketentuan perauran zonasi, pola ruang, serta struktur ruang saja.
"Tapi enggak ada indikasi programnya. Tapi di Perpres 60 Tahun 2020 ini ada indikasi program. Perlu dijabarkan lebih detail, tapi minimal sudah ada payungnya," ucap Kamarzuki.
Baca juga: Diproyeksi Jadi Metropolitan Terbesar Kedua Dunia, Lingkungan Jabodetabek-Punjur Rentan Rusak
Upaya lainnya adalah mengatur saluran drainase primer melalui sungai dan kanal.
Selain itu, ada penetapan program pembangunan lima kanal, yaitu Kanal Barat, Cengkareng Drain, Kanal Timur, Cakung Drain, dan Cikarang-Bekasi Laut.
Ada pula penetapan pengendalian banjir rob berupa tanggul pantai di sepanjang kawasan pesisir Jabodetabek-Punjur yang terintegrasi dengan sistem pengamanan pantai.
Selanjutnya adalah penetapan program normalisasi dan pengendalian banjir berupa drainase di 19 sungai utama di kawasan Jabodetabek-Punjur.
"Drainase masuknya pengamanan sempadannya. Itu semua nanti kan sudah ada di indikasi programnya," tuntas Kamarzuki.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan