Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Penanganan Banjir Jabodetabek-Punjur Menurut Perpres 60/2020

Hal ini ia ungkapkan saat meninjau pembongkaran sheetpile bangunan Waterpark Dwisari.

Dia menambahkan, bencana banjir terjadi akibat pelanggaran tata ruang. Meskipun Kementerian PUPR sudah membangun bendungan serta infrastruktur lainnya, namun jika tidak ada pembenahan, pasti akan banjir.

Selain sempadan, masalah lainnya yakni hilangnya ratusan situ di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

"(Selain masalah sempadan), juga terdapat ratusan situ yang telah hilang di kawasan Jabodetabek-Punjur yang kini beralih menjadi kawasan permukiman. Begitu halnya di kawasan puncak Bogor, dari kawasan lindung menjadi kawasan permukiman," tutur Basuki seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian PUPR, Jumat (26/6/2020).

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki menjelaskan, penurunan jumlah situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) terjadi karena lokasi tersebut kini sudah berubah menjadi permukiman, bersertifikat, atau sudah mengalami peralihan fungsi.

Sebagai informasi, jumlah SDEW yang teridentifikasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur sebanyak 525.

Namun dalam aturan yang baru, yakni Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, jumlah SDEW yang teridentifikasi hanya 305.

Hilangnya 220 titik SDEW itu, menurut Kamarzuki terjadi karena belum ada integrasi data yang baik.

Indikasi lokasi 525 SDEW saat itu berdasarkan peta dasar dan bukan pada peta tata ruang. Lokasi SDEW juga tidak digambarkan dalam shapefile pola ruang.

Saat ini Kementerian ATR/BPN berupaya mempertahankan keberadaan SDEW yang tersisa dengan melakukan identifikasi dan pendaftaran.

"Nah pertimbangannya, upaya untuk mengembalikan itu (525 SDEW) jauh lebih mahal, ketimbang kita bertahan dengan 305 tapi dikelola dengan baik," tutur Kamarzuki kepada Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

Dia menjelaskan, saat air kering maka daerah yang seharusnya menjadi genangan harus diamankan.

"Jadi pendaftaran tanahnya kami amankan, nanti Menteri PUPR membangun secara fisik apakah bentuknya dibendung atau tanggul-tanggul, seperti itu," kata dia.

Dengan demikian, apabila ada permohonan berupa izin lokasi atau permohonan hak atas tanah di atas SDEW, maka pihaknya tidak akan menerbitkannya.

Pengendalian banjir

Penetapan dan pengaturan SDEW tersebut merupakan salah satu program penanganan banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur berdasarkan Perpres 60 Tahun 2020.

Perpres tersebut mengatur pengendalian banjir termasuk indikasi programnya.

Pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Kamarzuki mengatakan, tidak ada indikasi program dan hanya menampilkan ketentuan perauran zonasi, pola ruang, serta struktur ruang saja.

"Tapi enggak ada indikasi programnya. Tapi di Perpres 60 Tahun 2020 ini ada indikasi program. Perlu dijabarkan lebih detail, tapi minimal sudah ada payungnya," ucap Kamarzuki.

Upaya lainnya adalah mengatur saluran drainase primer melalui sungai dan kanal.

Selain itu, ada penetapan program pembangunan lima kanal, yaitu Kanal Barat, Cengkareng Drain, Kanal Timur, Cakung Drain, dan Cikarang-Bekasi Laut.

Ada pula penetapan pengendalian banjir rob berupa tanggul pantai di sepanjang kawasan pesisir Jabodetabek-Punjur yang terintegrasi dengan sistem pengamanan pantai.

Selanjutnya adalah penetapan program normalisasi dan pengendalian banjir berupa drainase di 19 sungai utama di kawasan Jabodetabek-Punjur.

"Drainase masuknya pengamanan sempadannya. Itu semua nanti kan sudah ada di indikasi programnya," tuntas Kamarzuki.

https://properti.kompas.com/read/2020/06/27/105231621/begini-penanganan-banjir-jabodetabek-punjur-menurut-perpres-60-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar