Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Lahan Milik Hanson, Hutama Karya Setor Tanda Jadi Rp 50 Miliar

Kompas.com - 15/05/2020, 14:13 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak perusahaan PT Hutama Karya (Persero), PT HK Realtindo, telah melaksanakan penandatangan Letter of Intent (LOI) atas rencana pembelian lahan di kawasan Maja, Lebak, Banten.

Menurut Senior Executive Vice President (SEVP) Sekretaris Hutama Karya Muhammad Fauzan,  perusahaan membeli lahan dari PT Harvest Time, cucu entitas PT Hanson International Tbk.

Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk kawasan perumahan dan bisnis komersial sebagai penyangga Ibu Kota Jakarta.

"Kenapa kami melirik pengembangan di daerah Maja? Sebab, Maja merupakan salah satu dari 10 rencana pengembangan kota baru," ucap Fauzan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/5/2020).

Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya: Hanson Bakal Meminta Kembali Sertifikat Tanah yang Disita Kejagung

Fauzan melanjutkan, kawasan tersebut akan dilengkapi dengan akses langsung ke Jakarta berupa Jalan Tol dan Transportasi Kereta Api.

Peluang bisnis yang dimiliki berpotensi sangat baik untuk mendukung program Pemerintah dalam pengembangan kawasan dan pemenuhan backlog perumahan.

Meski demikian, Fauzan menegaskan, tahap penandatanganan LOI ini belum dapat diartikan sebagai transaksi jual beli melainkan sebagai surat minat atau keseriusan perusahaan untuk melakukan kerja sama.

Jika dari hasil kajian tersebut tidak mendukung rencana pembelian objek lahan, maka kedua belah pihak sepakat bahwa Hutama Karya tidak akan melakukan pembelian objek lahan dan membatalkan perjanjian.

Harvest Time juga wajib mengembalikkan uang minat objek lahan yang telah dibayarkan oleh Hutama Karya bersamaan dengan pengembalian jaminan oleh perusahaan kepada Harvest Time.

Dalam perjanjian rencana pembelian lahan tersebut hanya disebutkan bahwa perusahaan memiliki minat untuk membeli lahan sampai dengan seluas total 600 hektar.

Pada tahapan ini, Hutama Karya harus melaksanakan kajian hukum komprehensif tentang status tanah.

Baca juga: Hanson Tegaskan Kejagung Tak Bisa Memblokir Tanah 2 Perumahan Terkait Jiwasraya

Apabila ditemukan permasalahan hukum, rencana tersebut dapat tidak dilanjutkan.

Perihal informasi pembayaran senilai Rp 50 miliar dari perusahaan tersebut merupakan uang tanda minat yang bersifat sementara dan harus dikembalikan jika rencana jual beli lahan tidak dilanjutkan.

Pihak Harvest Time juga telah menyerahkan sertifikat tanah seluas 25,5 hektar yang bebas dari masalah hukum sebagai jaminan.

Hutama Karya juga telah melakukan klarifikasi status tanah tersebut kepada pihak berwenang diantaranya BPN Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Agung.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau