PELANGGARAN physical distancing kembali terjadi pada Kamis (14/5/2020), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2.
Pagi hari sejak pukul 06.30–08.00 WIB atau 1,5 jam, terdapat 10 penerbangan saat jam puncak atau peak hour yang tidak memperhatikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Penumpang pesawat berjubel tanpa jarak. Mereka mengantre untuk verifikasi dokumen-dokumen izin melakukan perjalanan sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.
Bila saat itu ada 10 penerbangan menggunakan pesawat B737 atau A320 pada saat puncak yang sama, maka terdapat minimal 800 penumpang atau 50 persen dari kapasitas duduk yang menumpuk di ruang tunggu.
Ternyata, tidak hanya di stasiun KRL, blunder juga terjadi di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Blunder ini boleh dibilang kegagalan penerapan PSBB.
Kita juga sama-sama tidak mengetahui apakah dokumen-dokumen prasyarat yang dibawa itu asli dari rumah sakit atau tidak.
Bagaimana bila dokumen tidak asli, dan kemudian penumpang tersebut adalah orang tanpa gejala (OTG) melintasi kerumunan di bandara?
Tentu risikonya sekitar radius dua meter yang dilintasinya akan menjadikan penumpang lain sebagai kelompok orang dalam pengawasan (ODP).
Kita kembali bersedih karena ternyata dokumen kesehatan bebas Covid-19 dan surat perjalanan dinas (SPD) bisa diperjualbelikan di pasar daring.
Terdapat temuan juga salah satu maskapai tidak mengindahkan aturan, bahwa pesawatnya mengangkut lebih dari 50 persen penumpang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.