Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Bahaya, Bila Bandara Soekarno-Hatta Belum Siap “Mudik” ala PSBB

Kompas.com - 15/05/2020, 12:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PELANGGARAN physical distancing kembali terjadi pada Kamis (14/5/2020), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2.

Pagi hari sejak pukul 06.30–08.00 WIB atau 1,5 jam, terdapat 10 penerbangan saat jam puncak atau peak hour yang tidak memperhatikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Penumpang pesawat berjubel tanpa jarak. Mereka mengantre untuk verifikasi dokumen-dokumen izin melakukan perjalanan sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.

Bila saat itu ada 10 penerbangan menggunakan pesawat B737 atau A320 pada saat puncak yang sama, maka terdapat minimal 800 penumpang atau 50 persen dari kapasitas duduk yang menumpuk di ruang tunggu.

Ternyata, tidak hanya di stasiun KRL, blunder juga terjadi di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Blunder ini boleh dibilang kegagalan penerapan PSBB.

Kita juga sama-sama tidak mengetahui apakah dokumen-dokumen prasyarat yang dibawa itu asli dari rumah sakit atau tidak.

Bagaimana bila dokumen tidak asli, dan kemudian penumpang tersebut adalah orang tanpa gejala (OTG) melintasi kerumunan di bandara?

Tentu risikonya sekitar radius dua meter yang dilintasinya akan menjadikan penumpang lain sebagai kelompok orang dalam pengawasan (ODP).

Kita kembali bersedih karena ternyata dokumen kesehatan bebas Covid-19 dan surat perjalanan dinas (SPD) bisa diperjualbelikan di pasar daring.

Terdapat temuan juga salah satu maskapai tidak mengindahkan aturan, bahwa pesawatnya mengangkut lebih dari 50 persen penumpang.

Padahal aturan PSBB Kemenkes mengharuskan pemenuhan angkutan umum maksimal yang diizinkan 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Sangat mudahnya dokumen prasyarat perjalanan semasa PSBB itu dibuat/didapatkan dan kurangnya pengawasan kapasitas tempat duduk melebihi 50 persen dijual tersebut harus ditinjau ulang.

Menurut rilis PT Angkasa Pura II (Persero), terjadinya penumpukan penumpang berlebih karena jam perjalanan yang sama.

Persoalan ini seharusnya bisa diatasi pihak bandara, melalui pengaturan slot penerbangan dengan headway yang lebih lebar.

Kendati destinasi penerbangan berbeda-beda dalam satu terminal namun check point dilakukan tetap bersama-sama atau berbarengan dalam bilik boarding yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com