Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Bahaya, Bila Bandara Soekarno-Hatta Belum Siap “Mudik” ala PSBB

Kompas.com - 15/05/2020, 12:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PELANGGARAN physical distancing kembali terjadi pada Kamis (14/5/2020), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2.

Pagi hari sejak pukul 06.30–08.00 WIB atau 1,5 jam, terdapat 10 penerbangan saat jam puncak atau peak hour yang tidak memperhatikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Penumpang pesawat berjubel tanpa jarak. Mereka mengantre untuk verifikasi dokumen-dokumen izin melakukan perjalanan sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.

Bila saat itu ada 10 penerbangan menggunakan pesawat B737 atau A320 pada saat puncak yang sama, maka terdapat minimal 800 penumpang atau 50 persen dari kapasitas duduk yang menumpuk di ruang tunggu.

Ternyata, tidak hanya di stasiun KRL, blunder juga terjadi di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Blunder ini boleh dibilang kegagalan penerapan PSBB.

Kita juga sama-sama tidak mengetahui apakah dokumen-dokumen prasyarat yang dibawa itu asli dari rumah sakit atau tidak.

Bagaimana bila dokumen tidak asli, dan kemudian penumpang tersebut adalah orang tanpa gejala (OTG) melintasi kerumunan di bandara?

Tentu risikonya sekitar radius dua meter yang dilintasinya akan menjadikan penumpang lain sebagai kelompok orang dalam pengawasan (ODP).

Kita kembali bersedih karena ternyata dokumen kesehatan bebas Covid-19 dan surat perjalanan dinas (SPD) bisa diperjualbelikan di pasar daring.

Terdapat temuan juga salah satu maskapai tidak mengindahkan aturan, bahwa pesawatnya mengangkut lebih dari 50 persen penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com