Padahal aturan PSBB Kemenkes mengharuskan pemenuhan angkutan umum maksimal yang diizinkan 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
Sangat mudahnya dokumen prasyarat perjalanan semasa PSBB itu dibuat/didapatkan dan kurangnya pengawasan kapasitas tempat duduk melebihi 50 persen dijual tersebut harus ditinjau ulang.
Menurut rilis PT Angkasa Pura II (Persero), terjadinya penumpukan penumpang berlebih karena jam perjalanan yang sama.
Persoalan ini seharusnya bisa diatasi pihak bandara, melalui pengaturan slot penerbangan dengan headway yang lebih lebar.
Kendati destinasi penerbangan berbeda-beda dalam satu terminal namun check point dilakukan tetap bersama-sama atau berbarengan dalam bilik boarding yang sama.
Inilah yang menjadi blunder penumpukan penumpang tanpa pengawasan PSBB.
Demikian juga apabila PT Angkasa Pura II (Persero) menyebutkan jumlah petugas yang kurang dalam pengawasan, tentunya pihak bandara dapat menambah personel yang cukup untuk melakukan pengawasan terhadap penumpang yang antre boarding document check.
Flow boarding juga bisa diatur sesuai jeda jam perjalanan yang lama, jadi tidak semua penumpang diizinkan memasuki ruang boarding yang membuat berjubel dan menumpuk.
Bila memang tempat/ruangnya kurang luas di dalam ruang boarding, kegiatan cek dokumen prasyarat perjalanan dapat dilakukan di zona publik terminal (di luar).
Selanjutnya apabila penumpang telah memenuhi persyaratan perjalanan dapat melanjutkan boarding ticket ke dalam terminal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.