Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Bahaya, Bila Bandara Soekarno-Hatta Belum Siap “Mudik” ala PSBB

Kompas.com - 15/05/2020, 12:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Inilah yang menjadi blunder penumpukan penumpang tanpa pengawasan PSBB.

Demikian juga apabila PT Angkasa Pura II (Persero) menyebutkan jumlah petugas yang kurang dalam pengawasan, tentunya pihak bandara dapat menambah personel yang cukup untuk melakukan pengawasan terhadap penumpang yang antre boarding document check.

Flow boarding juga bisa diatur sesuai jeda jam perjalanan yang lama, jadi tidak semua penumpang diizinkan memasuki ruang boarding yang membuat berjubel dan menumpuk.

Bila memang tempat/ruangnya kurang luas di dalam ruang boarding, kegiatan cek dokumen prasyarat perjalanan dapat dilakukan di zona publik terminal (di luar).

Selanjutnya apabila penumpang telah memenuhi persyaratan perjalanan dapat melanjutkan boarding ticket ke dalam terminal.

Petugas pemeriksa dokumen prasyarat perjalanan diharapkan berasal dari institusi independen atau gugus tugas Covid-19 itu sendiri, supaya tidak ada kepentingan bisnis.

Operator bandara dan operator pesawat hanya bertugas mengatur tiket dan perjalanan setelah mendapat dari pengesahan checker (pemeriksa dokumen) perjalanan yang independen itu.

Selanjutnya Direktorat Perhubungan Udara telah mengeluarkan press release yang akan memberikan ancaman sanksi kepada operator penerbangan yang melanggar protokol PSBB.

Ancaman sanksi ini tidak akan terjadi apabila operator penerbangan siap menerima perjalanan “mudik” sesuai aturan PSBB.

Nampaknya antara pembuat kebijakan (regulator) dan pelaksana teknis (operator) belum ada sinkronisasi mengenai aturan pelaksanaan “mudik” berdasarkan protokol kesehatan, kenyataan ini terbukti karena lemahnya pengawasan di lapangan itu sendiri (di bandara).

Sebenarnya Pemerintah tegas tetap melarang mudik selama masa PSBB ini, namun ironisnya masih dikeluarkan aturan mudik yang diterbitkan oleh Pemerintah sendiri melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Di sinilah ketegasan pelarangan mudik pemerintah dikaji kembali. Setelah terjadi polemik berkepanjangan antara pulang kampung (pulkam) yang diperbolehkan sedangkan mudik tidak diperbolehkan.

Hal ini, sangatlah menyita energi yang tidak substansial karena memang tidak ada nomenklatur antara pulang kampung dan mudik itu sendiri.

Yang membedakan dalam konteks pulang kampung dan mudik adalah kebiasaan atau budaya. Pulang kampung biasanya kembali atau tidak kembali lagi sedangkan mudik pasti kembali lagi (ada balik).

Namun kedua term budaya perjalanan itu telah menjebak masyarakat yang ingin melakukan mudik tapi dilarang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com