Sehingga Pemerintah akhirnya kembali tegas melarang mudik tetapi pemerintah juga melakukan relaksasi (pelonggaran ) diizinkan mudik hanya untuk kegiatan bekerja dan kegiatan mengantar pasien sakit.
Di lingkup ini pemerintah kembali blunder menggunakan istilah “mudik” yang diizinkan dengan syarat-syarat tertentu.
Istilah yang tepat adalah “perjalanan diizinkan meninggalkan/masuk dari/ke wilayah PSBB dengan syarat-syarat tertentu.
Jadi tidak menggunakan istilah “mudik”, sehingga masyarakat tidak mencari pembenaran lagi untuk melakukan kegiatan mudik.
Terlebih H-7 Lebaran secara tradisi umumnya masyarakat mulai banyak melakukan mudik lebaran.
Maka kita sangat berharap pemerintah untuk lebih siap dan sigap lagi untuk menghadapi banjirnya masyarakat yang ingin “mudik” atau yang lebih tepat meninggalkan wilayah PSBB terutama di bandara, stasiun dan terminal bus.
Khusus perjalanan menggunakan bus perlu perhatian khusus selama PSBB ini karena tidak semua bus eksekutif berangkat dari terminal namun ada berangkat dari pool-pool/agen-agen bus.
Memang sektor transportasi hanyalah hilir secara teknis dalam penyebaran virus Covid-19, yang utama adalah niat masyarakat (hulu) untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Bila kita ingin cepat selesai Pandemi Covid-19 tentunya semua lapisan masyarakat harus patuh terhadap aturan PSBB.
Semua stakeholder termasuk pemerintah tidak lagi ada ego-sektoral karena dalam kondisi pandemi penyakit ini panglimanya adalah Kemenkes yang secara teknis telah dibentuk Gugus Tugas melalui BNPB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.