Lanjutan dari perjanjian rencana pembelian lahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan uji tuntas atas obyek lahan secara detail dan menyeluruh baik dari aspek hukum, finansial (termasuk financial close), teknis, komersial, dan aspek lainnya yang terkait dengan obyek lahan.
Kesepakatan tersebut dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian eksklusivitas rencana pembelian lahan sampai dengan 6 bulan kemudian.
Jika hasil uji tuntas mendukung pembelian obyek lahan, maka akan dilanjutkan ke tahap negosiasi.
Setelah nantinya kesepakatan harga dapat tercapai, maka akan dituangkan kedalam perjanjian jual beli yang sah.
Sebaliknya, apabila hasil uji tuntas tidak mendukung, maka kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan perjanjian tersebut.
Hutama Karya juga memastikan dalam proses pembelian lahan nantinya tidak menggunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) melainkan akan menggunakan dana internal perusahaan yang sudah dianggarkan pada rencana kerja perusahaan.
Penggunaan dana PMN sudah jelas peruntukannya yaitu untuk pembiayaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Pengelolaan dana tersebut dipisahkan dan melalui proses audit yang ketat oleh auditor negara. Sehingga, tidak bisa sembarangan menggunakan dana PMN untuk kebutuhan lain,” jelas Fauzan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.