Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Penyangga Tak Tercantum dalam Perpres 60 Tahun 2020

Kompas.com - 12/05/2020, 08:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), maka tidak ada lagi kawasan penyangga.

Menurut Yayat, dalam perpres ini, DKI Jakarta sebagai wilayah ibu kota dan disebut sebagai wilayah perkotaan inti diharapkan dapat mengurangi beban dan membagi fungsinya dengan kawasan perkotaan di sekitarnya.

"Tidak ada penyangga. Adanya redistribusi fungsi, ada pemerataan, ada pembangunan jaringan yang mendorong tumbuh kembangnya kawasan-kawasan perkotaan di sekitar Jakarta untuk jadi lebih mandiri," kata Yayat kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Perpres 60 Tahun 2020 Terbit, Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Perpres menyebutkan, perubahan penataan kawasan mencakup peran dan fungsi, strategi, dan kebijakan rencana tata ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur.

Kemudian, pelayanan jaringan transportasi, baik yang berbasis rel maupun jalan, pun akan menyebar ke wilayah sekitar.

Jaringan transportasi tersebut dapat menyebarkan fungsi kegiatan ke daerah lainnya. Terlebih lagi, perpres tersebut juga mencantumkan pembangunan stasiun kereta api dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).

Selain itu, terdapat pengelolaan dan penempatan stasiun bagi moda transportasi, seperti Commuter Line, Light Rapid Transit (LRT), dan Mass Rapid Transit (MRT).

Nantinya, bukan tidak mungkin, menurut Yayat, akan tercipta banyak kota mandiri di sekitar Jakarta.

Baca juga: Perpres 60/2020 Dikhawatirkan Makin Mendorong Alih Fungsi Lahan

"Artinya di sini, dengan ada jaringan jalan, jaringan kereta yang makin menyebar, tol makin menyebar, itu artinya ada potensi dan kesempatan daerah untuk membangun daerahnya," kata Yayat.

Namun, masterplan dari rencana tata ruang Jabodetabek-Punjur ini hanya spatial plan. Dengan begitu, ke depan untuk membangun, mengisi, serta memanfaatkan ruangnya, diharapkan ada development plan atau rencana pembangunan.

"Nah, rencana pembangunan ini nanti dikembalikan pada rencana pembangunan di masing-masing daerah," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau