JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memanfaatkan waktu dua pekan untuk menyusun berbagai opsi skenario terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2020.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kebijakan tentang mudik ini belum diputuskan, masih ada dua minggu. Mungkin H-10. Sampai sekarang kami masih terus membahas berbagai usulan (tentang mudik)," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat konferensi video, di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Tangani Covid-19, Kementerian PUPR Realokasi Anggaran Rp 24,53 Triliun
Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahardian menambahkan, belum ada keputusan soal skenario mudik.
Namun Hedy memastikan, Kementerian PUPR akan mengikuti arahan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Menurut dia, Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan mengeluarkan semacam panduan pembatasan transportasi.
"Kami pastikan akan mengikuti panduan itu," ujar Hedy menjawab Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Pembatasan mobilitas dalam PSBB itu terkait dengan penggunaan sarana transportasinya, dan bukan penutupan jalan nasional dan jalan tol.
Baca juga: Bisnis Jalan Tol Anjlok, Pemerintah Upayakan Sejumlah Stimulus
Pembatasan penggunaan sarana transportasi ini bisa dimaknai sebagai pembatasan operasional dan jumlah penumpang agar tujuan physical distancing tercapai.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan