JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memanfaatkan waktu dua pekan untuk menyusun berbagai opsi skenario terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2020.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kebijakan tentang mudik ini belum diputuskan, masih ada dua minggu. Mungkin H-10. Sampai sekarang kami masih terus membahas berbagai usulan (tentang mudik)," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat konferensi video, di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Tangani Covid-19, Kementerian PUPR Realokasi Anggaran Rp 24,53 Triliun
Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahardian menambahkan, belum ada keputusan soal skenario mudik.
Namun Hedy memastikan, Kementerian PUPR akan mengikuti arahan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Menurut dia, Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan mengeluarkan semacam panduan pembatasan transportasi.
"Kami pastikan akan mengikuti panduan itu," ujar Hedy menjawab Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Pembatasan mobilitas dalam PSBB itu terkait dengan penggunaan sarana transportasinya, dan bukan penutupan jalan nasional dan jalan tol.
Baca juga: Bisnis Jalan Tol Anjlok, Pemerintah Upayakan Sejumlah Stimulus
Pembatasan penggunaan sarana transportasi ini bisa dimaknai sebagai pembatasan operasional dan jumlah penumpang agar tujuan physical distancing tercapai.
"Namun demikian, situasi kan dinamis. Sampai saat ini, saya pastikan, tidak ada rencana penutupan prasarana jalan nasional dan jalan tol," imbuh Hedy.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menuturkan, kebijakan lalu lintas di jalan tol lebih difokuskan kepada physical distancing atau pembatasan fisik.
Hal ini dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari mengurangi akumulasi di rest area dengan membatasi kapasitas dan waktu tinggal di rest area.
"Kami terus melakukan simulasi sambil menunggu survei kedua dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan mengenai perilaku perjalanan masyarakat," ungkap Danang kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Danang mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan Kebalitbang Kementerian Perhubungan Umiyatun Hayati Triastuti, untuk merancang kuesionernya.
Seraya menunggu hasil survei, alternatif kebijakan terkait mudik Lebaran ini sudah dipastikan fokus ke kampanye pembatasan fisik dan sosial untuk pengendalian perjalanan mudik Lebaran saat periode Covid-19.
Untuk daerah asal, akan diberikan insentif atas kehilangan pendapatan, dan insentif pekerjaan untuk yang tidak mudik bagi masyarakat miskin dan miskin baru.
Sementara untuk daerah tujuan pemudim akan langsung diberikan status orang dalam pemantauan (ODP) dan harus mengisolasi diri.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk layanan transportasi akan diberlakukan social/physical distancing dan pembatasan seat capacity (angkutan umum), dan kemungkinan penggunaan tariff policy untuk mengurangi minat melakukan perjalanan.
Namun, Danang memastikan, khusus jalan tol tidak akan ada perubahan tarif. Tariff policy itu khusus untuk moda transportasinya (angkutan umum)," ucap Danang.
Selain melakukan survei melalui metode kuesionar, BPJT juga akan merancang pertemuan dengan para pakar (global experts) untuk menhasilkan formulasi pengelolaan mobilitas pada masa Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.