Terutama stimulus terkait arus kas dan stimulus dalam bentuk kebijakan fiskal. Misalnya dalam bentuk dukungan source of fund yang murah untuk mengatasi cashflow deficiency.
"Pemerintah bisa meluncurkan fasilitas dan instrumen pembiayaan murah bagi BUJT," cetus Kris.
ATI juga mengusulkan relaksasi termin Perjanjian Kredit eksisting dengan para kreditur tanpa menurunkan loan credibility para debitur.
Baca juga: Pertimbangan Jadebotabek Lockdown, BPJT Bahas Pembatasan Lalin Jalan Tol
Terutama menyangkut empat hal, yakni pertama, penurunan suku bunga yang terkait margin keuntungan bank. Kedua, penambahan grace period pembayaran angsuran pokok dan bunga.
Ketiga, pelonggaran covenant, dan keempat pengaturan ulang instalment package.
Kemudian penundaan disbursment kewajiban belanja modal baru seperti akibat tambah lingkup (pembangunan akses baru, rejuvinasi tempat istirahat, pelebaran lajur, dan lain-lain).
Berikutnya, percepatan penggantian Dana Talangan Tanah (DTT) dan relaksasi pengembalian BLU tanah untuk utang pokok, bunga, maupun denda.
Sedangkan dalam kebijakan fiskal, ATI berharap, ada Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dengan memasukan jalan tol dalam kategori infrastruktur ekonomi pionir yang memungkinkan mendapatkan masa pembebasan pajak sampai 10 tahun sejak beroperasi secara komersial.
Selanjutnya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tetang Pajak Penghasilan, menyebutkan fasilitas kompensasi kerugian fiskal diberikan maksimal selama lima tahun.
"Jadi adalah sangat wajar, dalam masa sulit seperti ini fasilitas kompensasi kerugian fiskal diharapkan bisa diperpanjang hingga 10 tahun. Dan seterusnya," imbuh Kris.
Namun demikian, kata Kris, segala usulan tersebut bukan berarti ATI tidak mendahulukan aspek kemanusiaan.
Menurut Kris, fokus ATI dan BUJT anggota tetap mendahulukan aspek kemanusiaannya yaitu melakukan kampanye kesehatan dan keselamatan melalui pelaksanaan secara disiplin protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 di jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.