Yang diminta pengusaha transportasi umum adalah penundaan kewajiban, bukan meminta tidak membayar hutang.
Hilanglkan saja batasan Rp 10 miliar itu, jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum.
Pemerintah jangan terlalu berpihak dan memikirkan kelanggengan bisnis transportasi online yang sesungguhnya sekarang ini mitranya sudah membebani negara dan masyarakat. Bukan lagi mitra aplikator akan tetapi sudah menjadi mitra negara.
Seharusnya tanpa batasan, karena yang pinjaman besar, juga makin besar risikonya. Usaha angkutan umum itukan usaha pendapatan harian, yang disisihkan sebagian untuk mengembalikan angsuran setiap bulan.
Berapapun pinjamannya tetap butuh kebijakan. Mengingat semakin besar pinjamannya juga berarti semakin banyak yang bernaung di perusahaan tersebut. Gelombang pemutusan hhubungan kerja (PHK) dapat lebih besar dampaknya.
Dengan kondisi sekarang, para pengusaha transportasi umum cukup dipusingkan memikirkan nasib pekerja yang harus diputus hubungan kerja (PHK).
Apa tidak lebih baik memberi nafas buat semuanya supaya bersama-sama mempertahankan untuk semua pula.
Di sisi lain, Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Surat ini hanya memberikan rekomendasi bagi operator transportasi umum untuk membatasi layanan dan perpindahan orang di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke Wilayah Jabodetabek.
Tidak masalah jika suatu saat pemerintah akan menutup akses angkutan umum antar provinsi dan itu mudah dilakukan klarena ada organisasi yang menaunginya, yaitu Organda.
Namun pemerintah, harus memberikan kompensasi bagi pengusaha angkutan umum itu sebagai wujud negara hadir dan berpihak pada layanan transportasi umum.
Selain negara hadir, juga sebagai pembeda antara bisnis angkutan umum yang tidak mau berbadan hukum dan yang mau berbadan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.