Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Kompensasi Bagi Usaha Angkutan Umum

Kompas.com - 02/04/2020, 17:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Skema pembelian layanan sudah memberikan jaminan bagi manajemen dan awak kendaraan mendapatkan penghasilan tetap bulanan.

Regulator akan membayar ke operator berdasarkan rupiah per kilometer panjang layanan angkutan umum beroperasi. Setiap hari rata-rata setiap armada bus menempuh kisaran 190 km-200 km.

Adanya wabah Covid-19, waktu operasi akan berkurang, tetapi tidak akan mengganggu penghasilan bulanan manajemen dan awak kendaraan.

Hal ini karena sudah dianggarkan sejak awal dan dipastikan tidak akan mengurangi pendapatan bulanan awak kendaraan.

Cuma ada pengurangan jumlah pembayaran ke operator. Model angkutan seperti sebenarnya yang diinginkan pemerintah dan cukup ideal.

Pada saat penumpang berkurang dan kemungkian akan dilarang beroperasi, tidak mengurangi pendapatan manajemen dan awak kendaraan.

Lain halnya dengan angkutan umum perkotaan yang tidak berbadan hukum dan tidak mendapat subsidi. Pasti mempengaruhi pendapatan awak kendaraan.

Itulah pentingnya angkutan umum harus berbadan hukum yang dapat memberikan jaminan kehidupan awak kendaraan.

Saat bisnis angkutan umum terimbas Covid-19, hendaknya pemerintah dapat menyiapkan program recovery bagi bisnis transportasi umum.

Sejumlah bisnis Angkutan Bus Antar kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan travel atau Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), taksi regular (konvensional), Angkutan Bus Pariwisata dapat diberikan program bantuan recovery demi keberlangsungan bisnisnya.

Minimal setiap pekerja transportasi umum itu mendapat bantuan bulanan setara UMK salama 3-6 bulan ke depan.

Setiap bulan dapat dievaluasi. Jangan sampai nantinya bisnis angkutan umum ini gulung tikar, maka negaralah yang akan merugi nantinya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Namun regulasi tersebut tidak berpihak pada pengusaha angkutan umum, sehingga tidak memberikan solusi aman bagi keberlangsungan bisnis transportasi umum.

Otoritas Jasa Keuangan tidak perlu membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang Rp 10 miliar yang harus dibantu.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau