Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Kompensasi Bagi Usaha Angkutan Umum

Kompas.com - 02/04/2020, 17:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA sudah memiliki regulasi untuk dapat terus melestarikan keberadaan transportasi umum. Regulasi tersebut adalah Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU ini negatakan, Pemerintah wajib menyediakan angkutan umum, mewajibkan angkutan umum berbadan hukum dan memberikan subsidi.

Perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum

UU ini juga mewajibkan Pemerintah menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antar provinsi serta lintas batas negara, Pemerintah Daerah Provinsi untuk antarkota dalam provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kabupaten/kota.

Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 139).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 Angkutan Jalan Pasal 7 menyatakan bahwa Perusahaan Angkutan Umum harus berbentuk badan hukum Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. \

Badan hukum dapat berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), atau koperasi.

Untuk memberikan subsidi bagi angkutan penumpang umum (Pasal 185), angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Subsidi adalah selisih biaya pengoperasian pelayanan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum dengan pendapatan dan/atau penghasilan pada suatu trayek tertentu.

Negara sudah hadir  saat ini Kementerian Perhubungan telah memberikan tiga jenis subsidi angkutan umum::

(1) angkutan bus perintis (PM Perhubungan Nomor 73 Perhubungan Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis)

(2) angkutan umum di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional atau KSPN (PM Perhubungan Nomor 52 Tahun 2019 Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional)

(3) Angkutan Umum Perkotaan (PM Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan).

Demikian pula di daerah, telah ada pemda yang menyelenggarakan layanan angkutan umum dengan skema pembelian layanan (buy the service), seperti Trans Jakarta, dan Trans Semarang.

Kemudian Trans Jateng, Trans Sarbagita, Trans Tabanan, Trans Padang, Trans Maminasata, Trans Metro Pekanbaru, Trans Anggrek, Trans Patriot, Trans Musi, Trans Mebidang, Trans Yogya, Trans Metro Bandung dan lainnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau