Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 18 Juta Per Bulan, Batas Maksimal Gaji Pembeli Hunian TOD MRT

Kompas.com - 28/11/2019, 15:49 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

"Angka ini separuh dari potensi pendapatan senilai Rp 240 triliun," sebut Tuhiyat.

Penawaran TOD kepada investor, terutama pengembang properti, masuk dalam skema land value captive sebagai opsi pendanaan non-konvensional yang bisa ditempuh PT MRT Jakarta.

Oleh karena itu, untuk mengelola kawasan TOD ini, akan dibentuk perusahaan khusus guna menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi karena melibatkan investor dan pengembang properti.

"Nanti ini akan tripartit bentuknya, Pemprov DKI, PT MRT Jakarta dan swasta. Kami juga akan membentuk perusahaan khusus untuk mengelola TOD, supaya lebih profesional, akuntabel, dan transparan. Berapa biaya masuk dan keluar dari pengelolaan TOD, semua jelas," imbuh William.

Namun, hingga kini William mengaku skema kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta, PT MRT Jakarta, dan swasta belum bisa dijabarkan kepada publik, apakah bangun guna serah atau built operate transfer (BOT) atau kerja sama operasi (KSO).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com