Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Kasus Properti, Proyek Bodong hingga Praktik Suap

Kompas.com - 01/01/2019, 15:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sebelum kasus Meikarta, ada pula persoalan tuntutan konsumen apartemen K2 Park Serpong yang meminta pengembang, PT Prioritas Land Indonesia (PLI), mengembalikan uang mereka. Alasannya, apartemen yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

Sementara, sesuai dengan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), batas waktu serah terima jatuh pada Desember 2018.

PLI sendiri menampik telah melakukan penipuan dengan dalih kantor mereka masih berada di dekat proyek.

Meski telah meminta maaf dan berjanji segera membangun unit yang dijanjikan, konsumen tetap menuntut pengembalian uang.

Dengan maraknya kasus properti diperlukan kejelian dari masyarakat sebelum membeli hunian. Mulai dari mendeteksi rekam jejak pengembang dalam mengerjakan proyek, mengecek seluruh perizinan, hingga kepastian lokasi dari proyek yang akan dibangun.

Bila mendapati gelagat mencurigakan, seperti proyek yang tak kunjung dibangun, jangan ragu melaporkan ke pihak berwajib.

Namun, jangan membuat laporan secara pribadi, melainkan harus datang beramai-ramai agar kasus yang dilaporkan segera ditindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com