JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah konsumen pembeli unit apartemen K2 Park di Serpong, Banten, menuntut PT Prioritas Land Indonesia (PLI) selaku pengembang mengembalikan uang yang sudah dibayar.
Ada pula konsumen yang merasa dirugikan meminta PT PLI untuk merealisasikan pembangunan apartemen sesuai jadwal yang dijanjikan.
Jika mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), seharusnya serah terima unit K2 Park dilakukan pada Desember 2018. Namun hingga saat ini, K2 Park belum dibangun.
Baca juga: Apartemen Terlambat Dibangun, Pengembang K2 Park Minta Maaf
Menanggapi tuntutan itu, Presiden Direktur PT PLI Marcellus Chandra mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembangunan.
Oleh karena itu, dia menggandeng investor China bekerja sama mengembangkan proyek yang dirancang 6 menara dan mencakup 7.000 unit tersebut.
Nilai kerja sama ini sekitar Rp 200 miliar yang hanya cukup untuk membangun fondasi dan ruang bawah tanah (rubanah).
Sementara untuk membangun seluruh kompleks apartemen, butuh dana tak kurang dari Rp 1,8 triliun.
Selain kerja sama investasi, PLI juga berikhtiar mencari kekurangan dana konstruksi melalui opsi pinjaman kepada pemegang saham sehingga porsi kepemilikan mereka berkurang menjadi hanya 49 persen.
Jadi, untuk saat ini PLI belum bisa mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh konsumen. Kalaupun uang konsumen dikembalikan, nantinya ada pemotongan sesuai yang tercantum dalam PPJB.
Mengenai waktu pembangunannya, Marcellus mengatakan akan dimulai pada Oktober tahun ini. Pihaknya sekarang sedang berkonsultasi dengan arsitek dan lainnya untuk membuat desain bangunan.
Opsi penyelesaian pembangunan
Menurut dia, satu-satunya cara untuk meyakinkan konsumen adalah dengan merealisasikan pembangunan.
Hal itu dinilainya sebagai bukti komitmen dan iktikad baik PT PLI kepada para konsumen.
“Kami mau ngomong apa pun mereka enggak bisa terima. Mereka harus diyakinkan. Kalau saya sih yang penting bukti pembangunan saja,” ucap Marcellus.
Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Tagih Uang Kembali