Ada pula konsumen yang merasa dirugikan meminta PT PLI untuk merealisasikan pembangunan apartemen sesuai jadwal yang dijanjikan.
Jika mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), seharusnya serah terima unit K2 Park dilakukan pada Desember 2018. Namun hingga saat ini, K2 Park belum dibangun.
Menanggapi tuntutan itu, Presiden Direktur PT PLI Marcellus Chandra mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembangunan.
Oleh karena itu, dia menggandeng investor China bekerja sama mengembangkan proyek yang dirancang 6 menara dan mencakup 7.000 unit tersebut.
Nilai kerja sama ini sekitar Rp 200 miliar yang hanya cukup untuk membangun fondasi dan ruang bawah tanah (rubanah).
Sementara untuk membangun seluruh kompleks apartemen, butuh dana tak kurang dari Rp 1,8 triliun.
Selain kerja sama investasi, PLI juga berikhtiar mencari kekurangan dana konstruksi melalui opsi pinjaman kepada pemegang saham sehingga porsi kepemilikan mereka berkurang menjadi hanya 49 persen.
Jadi, untuk saat ini PLI belum bisa mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh konsumen. Kalaupun uang konsumen dikembalikan, nantinya ada pemotongan sesuai yang tercantum dalam PPJB.
Mengenai waktu pembangunannya, Marcellus mengatakan akan dimulai pada Oktober tahun ini. Pihaknya sekarang sedang berkonsultasi dengan arsitek dan lainnya untuk membuat desain bangunan.
Opsi penyelesaian pembangunan
Menurut dia, satu-satunya cara untuk meyakinkan konsumen adalah dengan merealisasikan pembangunan.
Hal itu dinilainya sebagai bukti komitmen dan iktikad baik PT PLI kepada para konsumen.
“Kami mau ngomong apa pun mereka enggak bisa terima. Mereka harus diyakinkan. Kalau saya sih yang penting bukti pembangunan saja,” ucap Marcellus.
Jika konsumen tidak memberikan waktu kepada PT PLI untuk menyelesaikan pembangunan dan tetap kukuh meminta refund, aset tanah akan dilelang oleh pejabat lelang.
Hanya, kata Marcellus, yang namanya proses lelang, akan membuat nilai aset tanah jadi turun. Bahkan di bawah harga pasar, dan yang akan dirugikan kedua belah pihak, PT PLI dan konsumen.
“Kalau terjeleknya kami dipailitkan, seluruh aset kami pasti dilelang dengan nilai jauh di bawah harga pasar. Dan itu enggak langsung dibagi ke konsumen, kan ada kreditor separatis, ada utang ke bank, pajak, gaji karyawan, baru sisanya ke konsumen,” tuturnya.
Sementara jika konsumen melaporkan PT PLI ke polisi, Marcellus berpendapat hal itu tidak menyelesaikan masalah karena nantinya konsumen juga tidak mendapatkan apa-apa.
“Opsi lain misalnya laporkan pidana, konsumen menang, saya masuk penjara. Terus proyeknya hilang, disita negara, malah habis. Mungkin mereka puas saya dipenjarain, tapi kan enggak menguntungkan juga. Bagaimana dengan ratusan konsumen lain gara-gara beberapa konsumen yang mau penjarain saya? Enggak untung juga, buat apa,” panjang lebar Marcellus.
Untuk diketahui, hingga saat ini terdapat 500 konsumen pembeli K2 Park dengan kondisi terjual 700 unit untuk tahap pertama pengembangan.
Oleh karena itu, Marcellus berharap konsumen mau bersabar sambil memberi waktu kepada PT PLI untuk memulai pembangunan apartemen itu sampai akhir tahun ini.
Jika pembangunannya sudah berjalan maka akan kelihatan progresnya.
“Sekarang yang penting pembuktian. Kalau kami sudah mulai pembangunan, kami akan berikan construction schedule. Itu sudah rencana kami juga,” imbuhnya.
https://properti.kompas.com/read/2018/09/04/100000421/pengembang-tawarkan-opsi-penyelesaian-masalah-apartemen-k2-park