Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Kasus Properti, Proyek Bodong hingga Praktik Suap

Kompas.com - 01/01/2019, 15:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah masih tingginya angka kebutuhan, praktik jual beli rumah masih diwarnai aroma penipuan oleh para pengembang nakal.

Mulai dari proyek bodong berkedok uang muka murah, apartemen yang tak kunjung dibangun, hingga proses perizinan yang terindikasi ada praktik rasuah.

Para pengembang tersebut seakan terus mencari celah keuntungan dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk dapat memiliki rumah nyaman dan layak huni.

Masih segar dalam ingatan, pada 13 Desember lalu sebanyak 171 orang menjadi korban penipuan berkedok uang muka murah di Tangerang Selatan.

Pelaku bernama John Sumanti yang mengaku sebagai Dirut PT Citra Cakrawala Kinasa menawarkan rumah seharga Rp 130 juta sampai Rp 160 juta kepada calon konsumen.

Dua perumahan yang ditawarkan berlokasi di Desa Curug dan Desa Cidokom, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: 29 IMB Meikarta Belum Disahkan

Ternyata perumahan itu bukan milik John, melainkan milik pengembang properti lain yang tidak ada hubungan dengannya.

Setelah sempat kabur, pelaku ditangkap petugas kepolisian dan saat ini kasusnya diproses hukum.

Sebelumnya, PT Spekta Properti Indonesia (SPI) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke PN Jakarta Pusat oleh konsumen apartemen LA City lantaran hunian jangkung yang mereka bangun tak kunjung diselesaikan.

Konsumen dijanjikan dapat menempati apartemen dengan rentang waktu berbeda-beda, mulai dari tiga tahun hingga empat tahun setelah pembangunan fisik diselesaikan. Namun, selama ini belum ada kepastian.

Padahal, banyak konsumen yang masih mematuhi pembayaran cicilan sesuai dengan tagihan per bulan KPA perbankan. Bahkan, ada sejumlah konsumen yang telah melunasi pembayaran.

Baca juga: Kasus Apartemen LA City, Pengamat Ingatkan Konsumen Lebih Jeli

Kasus lain yang sangat menggemparkan yaitu penetapan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan megaproyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Menyusul, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Baca juga: Apartemen Terlambat Dibangun, Pengembang K2 Park Minta MaafSuap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com