Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Apartemen LA City, Pengamat Ingatkan Konsumen Lebih Jeli

Kompas.com - 17/10/2018, 20:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kehadiran PT Bayu Gemilang Realty (BGR) sebagai investor yang berminat mengambil alih PT Spekta Properti Indonesia (SPI) dalam kelanjutan pembangunan proyek apartemen LA City di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menimbulkan harapan baru para konsumen.

Kabar itu terungkap dalam rapat lanjutan mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT SPI di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Kasus apartemen LA City mencuat akibat SPI tidak bisa memenuhi kewajibannya menyelesaikan pembangunan apartemen.

Meski demikian, wanprestasi pengembang menurut pengamat properti Erwin Kallo sulit dihindari karena banyak faktor dan penyebab.

Baca juga: Konsumen LA City Minta Investor Perbaiki Proposal Penawaran

Oleh karena itu, Erwin menegaskan, masyarakat harus lebih teliti lagi ketika akan membeli properti.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain reputasi dan kredibilitas pengembangnya, kondisi proyek, lokasi, dan harga yang ditawarkan.

"Konsumen harus jeli melihat kondisi proyek dan developer-nya. Jangan hanya terpengaruh harga dan promosi," kata Erwin menjawab Kompas.com, Selasa (16/10/2018).

Menurut Erwin masalah wanprestasi susah untuk dikendalikan, termasuk melalui regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sebab, tambahnya, regulasi pemerintah juga ada yang kontraproduktif, tetapi dia tidak menyebutkan secara rinci.

Pengambilalihan

Terkait BGR yang berniat mengambil alih SPI, menurut Erwin, merupakan praktik yang biasa dan seharusnya sudah melalui perhitungan bisnis yang baik.

"Itu biasa saja, di mana ada yang menuntut developer dan ada yang akan mengambil alih, itu murni hitung-hitungan bisnis," tambah dia.

Baca juga: Jadi Investor Baru LA City, BGR Tawarkan Dua Solusi

Dia mengatakan, pihak investor pasti sudah memperhitungkan keuntungan dan kerugian yang akan didapat. Maka dari itu, akan ada penyesuaian harga sesuai kondisi terkini.

Jika ada kenaikan harga unit apartemen yang dibuat oleh investor baru, seharusnya masih dalam rentang angka yang wajar sehingga tidak memberatkan konsumen.

"Biasanya harga akan dihitung lagi, sepanjang wajar, yaitu kenaikan maksimal 10 sampai 20 persen, sebaiknya dimufakatkan saja," ucap Erwin.

Namun, dia berharap konsumen tidak melanjutkan masalah itu dengan memailitkan pengembang lama yang tidak sanggup menyelesaikan kewajibannya, dalam hal ini PT SPI.

Sebab, nantinya malah bisa merugikan konsumen karena mereka belum tentu mendapatkan kembali uang yang sudah dibayar untuk membeli unit apartemen itu.

"Saya harap konsumen jangan memailitkan developer karena yang rugi adalah mereka secara hitung-hitungan dan prioritas refund. Sebaiknya dinego yang wajar," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau