Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2018, 20:04 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lippo Group dinyatakan telah mengantongi izin prinsip atas 53 menara apartemen di atas 84,3 hektar lahan Meikarta yang sesuai pertuntukkan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 24 izin mendirikan bangunan (IMB) sudah disahkan dan ditandatangani. Sementara untuk 29 IMB lainnya dalam tahap final dan tinggal ditandatangani.

Namun, belum lagi ke-29 IMB tersebut diteken, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati terlebih dulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018).

Baca juga: Kondisi Meikarta Terkini...

Dewi ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap perizinan Meikarta bersama Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan sejumlah kepala dinas serta konsultan dan pegawai Lippo lainnya.

"Seluruh persyaratan 29 IMB Meikarta terpenuhi, dan prosesnya sudah selesai sejak awal Oktober 2018. Itu tinggal disahkan kepala dinasnya," ungkap Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Muhammad Said menjawab Kompas.com, Minggu (21/10/2018). 

Said menjelaskan, pengajuan izin dan seluruh legalitas proyek Meikarta diajukan oleh PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) sebagai anak usaha Lippo Group di sektor properti.

LPCK mengajukan izin untuk 447 hektar lahan guna dikembangkan sebagai kota baru Meikarta. Namun, dari total luas lahan tersebut, yang sesuai peruntukkan dan RTRW Kabupaten Bekasi hanya 84,3 hektar.

"Kami hanya mengeluarkan izin prinsip lahan yang sesuai peruntukkan," tegas Said.

Baca juga: Lippo Kantongi 24 IMB Meikarta, Sebelum Billy Ditangkap KPK

Sementara, sekitar 363 hektar lainnya tidak sesuai peruntukkan dan RTRW Kabupaten Bekasi, karena berada di zona Lahan Peruntukkan Industri (LPI).

Kondisi taman dan danau buatan. Sebagian tak terawat, Sabtu (20/10/2018).Kompas.com/HILDA B ALEXANDER Kondisi taman dan danau buatan. Sebagian tak terawat, Sabtu (20/10/2018).
Selain apartemen, menurut Said, LPCK juga telah menyiapkan perizinan untuk sarana pusat perbelanjaan, sekolah atau fasilitas pendidikan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendukung lainnya.

"Saat ini on going process (sedang dalam proses)," sebut Said.

Bisa direvisi

Untuk mengembangkan megaproyek sekelas kota baru, memang dibutuhkan lahan luas. Termasuk Meikarta yang digadang-gadang sebagai "kota baru di timur Jakarta".

Dalam catatan Kompas.com, sejumlah pengembang kakap telah menguasai dan memiliki ribuan hektar lahan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang menurut Said sebagai the biggest industrial center di Indonesia.

Sebut saja PT Jababeka Tbk yang menguasai dan memiliki 5.600 hektar untuk proyek Jababeka City. Kemudian anak usaha Sinarmas Land, PT Puradelta Lestari Tbk yang menguasai dan memiliki 3.000 hektar lahan pengembangan Kota Deltamas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com