Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2018, 20:04 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lippo Group dinyatakan telah mengantongi izin prinsip atas 53 menara apartemen di atas 84,3 hektar lahan Meikarta yang sesuai pertuntukkan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 24 izin mendirikan bangunan (IMB) sudah disahkan dan ditandatangani. Sementara untuk 29 IMB lainnya dalam tahap final dan tinggal ditandatangani.

Namun, belum lagi ke-29 IMB tersebut diteken, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati terlebih dulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018).

Baca juga: Kondisi Meikarta Terkini...

Dewi ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap perizinan Meikarta bersama Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan sejumlah kepala dinas serta konsultan dan pegawai Lippo lainnya.

"Seluruh persyaratan 29 IMB Meikarta terpenuhi, dan prosesnya sudah selesai sejak awal Oktober 2018. Itu tinggal disahkan kepala dinasnya," ungkap Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Muhammad Said menjawab Kompas.com, Minggu (21/10/2018). 

Said menjelaskan, pengajuan izin dan seluruh legalitas proyek Meikarta diajukan oleh PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) sebagai anak usaha Lippo Group di sektor properti.

LPCK mengajukan izin untuk 447 hektar lahan guna dikembangkan sebagai kota baru Meikarta. Namun, dari total luas lahan tersebut, yang sesuai peruntukkan dan RTRW Kabupaten Bekasi hanya 84,3 hektar.

"Kami hanya mengeluarkan izin prinsip lahan yang sesuai peruntukkan," tegas Said.

Baca juga: Lippo Kantongi 24 IMB Meikarta, Sebelum Billy Ditangkap KPK

Sementara, sekitar 363 hektar lainnya tidak sesuai peruntukkan dan RTRW Kabupaten Bekasi, karena berada di zona Lahan Peruntukkan Industri (LPI).

Kondisi taman dan danau buatan. Sebagian tak terawat, Sabtu (20/10/2018).Kompas.com/HILDA B ALEXANDER Kondisi taman dan danau buatan. Sebagian tak terawat, Sabtu (20/10/2018).
Selain apartemen, menurut Said, LPCK juga telah menyiapkan perizinan untuk sarana pusat perbelanjaan, sekolah atau fasilitas pendidikan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendukung lainnya.

"Saat ini on going process (sedang dalam proses)," sebut Said.

Bisa direvisi

Untuk mengembangkan megaproyek sekelas kota baru, memang dibutuhkan lahan luas. Termasuk Meikarta yang digadang-gadang sebagai "kota baru di timur Jakarta".

Dalam catatan Kompas.com, sejumlah pengembang kakap telah menguasai dan memiliki ribuan hektar lahan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang menurut Said sebagai the biggest industrial center di Indonesia.

Sebut saja PT Jababeka Tbk yang menguasai dan memiliki 5.600 hektar untuk proyek Jababeka City. Kemudian anak usaha Sinarmas Land, PT Puradelta Lestari Tbk yang menguasai dan memiliki 3.000 hektar lahan pengembangan Kota Deltamas.

Sementara LPCK menguasai dan memiliki 3.000 hektar. Dari total lahan itu, sekitar 1.000 hektar di antaranya dialokasikan sebagai kawasan industri dan 1.000 hektar lagi untuk permukiman.

Distrik 28 Meikarta terdiri dari 14 blok, Sabtu (20/10/2018).Kompas.com/HILDA B ALEXANDER Distrik 28 Meikarta terdiri dari 14 blok, Sabtu (20/10/2018).
Bagaimana dengan 1.000 hektar lainnya?

Saat perkenalan publik Meikarta pada 4 Mei 2017 lalu, Chairman dan CEO Lippo Group James Riady mengatakan, lahan Meikarta adalah lahan milik LPCK yang perolehannya sudah dilakukan sejak 1990-an.

Baca juga: Petinggi Lippo Ditangkap KPK, Ini Fakta Seputar Meikarta

Namun, untuk mengembangkan Meikarta yang mencakup apartemen 250.000 unit, perkantoran strata title, dan 10 hotel bintang lima dalam 100 gedung dengan ketinggian 35 lantai, serta pusat belanja dan area komersial seluas 1,5 juta meter persegi, butuh perubahan peruntukkan dan penyesuaian tata ruang.

"Selain banyak perizinan, yang tak kalah penting adalah apakah sesuai peruntukkan atau tidak," kata Said.

Kondisi taman dan danau buatan. Sebagian tak terawat, Sabtu (20/10/2018).Kompas.com/HILDA B ALEXANDER Kondisi taman dan danau buatan. Sebagian tak terawat, Sabtu (20/10/2018).
RTRW Kabupaten Bekasi sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011.

Baca juga: BPN: Izin Lokasi Meikarta Hanya 84,3 Hektar

Sementara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih dalam proses evaluasi untuk kemudian disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

RDTR tersebut selanjutnya diajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk evaluasi final dan disahkan.

Sebagai informasi, RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya.

LPCK, imbuh Said, bisa saja mengajukan perubahan peruntukkan dan RTRW Kabupaten Bekasi terhadap lahan yang telah mereka kuasai dan miliki. 

Tetapi, perubahan peruntukkan ini bukan perkara gampang. Ada banyak proses dan persyaratan yang harus dipenuhi, dan pelibatan banyak pihak terkait. 

Aktivitas di Distrik 28 Meikarta, Sabtu (20/10/2018). Kompas.com/HILDA B ALEXANDER Aktivitas di Distrik 28 Meikarta, Sabtu (20/10/2018).

Terutama Bappeda Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR, Bupati, DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD Jawa Barat, Kementerian PUPR, dan Bappenas.

Hal senada dikatakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang.

Menurut Budi, mengubah peruntukkan dan menyesuaikan tata ruang adalah urusan yang kompleksitasnya demikian tinggi.

"Meski peruntukkan bisa diubah, namun itu sangat rumit. Dan semua persyaratan harus dipenuhi, rekomendasi dari para pihak yang berkompeten juga harus dimiliki, belum lagi diuji oleh DPR," ucap Budi.

"Saya dengar mereka mengajukan perubahan. Dan memang, perubahan peruntukkan dan RTRW sangat dimungkinkan, dan itu bisa dilakukan 5 tahun sekali. Bahkan bisa diuah dalam 2 atau 3 tahun jika ada kepentingan nasional yang krusial dan force majeur," tuntas Said.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com