Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2018, 20:04 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sementara LPCK menguasai dan memiliki 3.000 hektar. Dari total lahan itu, sekitar 1.000 hektar di antaranya dialokasikan sebagai kawasan industri dan 1.000 hektar lagi untuk permukiman.

Bagaimana dengan 1.000 hektar lainnya?

Saat perkenalan publik Meikarta pada 4 Mei 2017 lalu, Chairman dan CEO Lippo Group James Riady mengatakan, lahan Meikarta adalah lahan milik LPCK yang perolehannya sudah dilakukan sejak 1990-an.

Baca juga: Petinggi Lippo Ditangkap KPK, Ini Fakta Seputar Meikarta

Namun, untuk mengembangkan Meikarta yang mencakup apartemen 250.000 unit, perkantoran strata title, dan 10 hotel bintang lima dalam 100 gedung dengan ketinggian 35 lantai, serta pusat belanja dan area komersial seluas 1,5 juta meter persegi, butuh perubahan peruntukkan dan penyesuaian tata ruang.

"Selain banyak perizinan, yang tak kalah penting adalah apakah sesuai peruntukkan atau tidak," kata Said.

Kondisi taman dan danau buatan. Sebagian tak terawat, Sabtu (20/10/2018).Kompas.com/HILDA B ALEXANDER Kondisi taman dan danau buatan. Sebagian tak terawat, Sabtu (20/10/2018).
RTRW Kabupaten Bekasi sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011.

Baca juga: BPN: Izin Lokasi Meikarta Hanya 84,3 Hektar

Sementara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih dalam proses evaluasi untuk kemudian disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

RDTR tersebut selanjutnya diajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk evaluasi final dan disahkan.

Sebagai informasi, RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya.

LPCK, imbuh Said, bisa saja mengajukan perubahan peruntukkan dan RTRW Kabupaten Bekasi terhadap lahan yang telah mereka kuasai dan miliki. 

Tetapi, perubahan peruntukkan ini bukan perkara gampang. Ada banyak proses dan persyaratan yang harus dipenuhi, dan pelibatan banyak pihak terkait. 

Aktivitas di Distrik 28 Meikarta, Sabtu (20/10/2018). Kompas.com/HILDA B ALEXANDER Aktivitas di Distrik 28 Meikarta, Sabtu (20/10/2018).

Terutama Bappeda Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR, Bupati, DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD Jawa Barat, Kementerian PUPR, dan Bappenas.

Hal senada dikatakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang.

Menurut Budi, mengubah peruntukkan dan menyesuaikan tata ruang adalah urusan yang kompleksitasnya demikian tinggi.

"Meski peruntukkan bisa diubah, namun itu sangat rumit. Dan semua persyaratan harus dipenuhi, rekomendasi dari para pihak yang berkompeten juga harus dimiliki, belum lagi diuji oleh DPR," ucap Budi.

"Saya dengar mereka mengajukan perubahan. Dan memang, perubahan peruntukkan dan RTRW sangat dimungkinkan, dan itu bisa dilakukan 5 tahun sekali. Bahkan bisa diuah dalam 2 atau 3 tahun jika ada kepentingan nasional yang krusial dan force majeur," tuntas Said.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com