Kemudian, Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta); Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah); serta Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi).
Sementara, empat pulau lainnya yaitu C dan D (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah), G (pemegang izin: PT Muara Wisesa Samudera), serta N (pemegang izin: PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.
Sementara dalam proyek Meikarta, Lippo Group melalui tentakel bisnis propertinya PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tersandung kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Suap tersebut diduga diberikan Billy kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi guna memuluskan urusan perizinan pada proyek yang akan dibangun di atas lahan seluas 447 hektar tersebut.
Sedangkan kasus Jembatan Selat Sunda hilang bersamaan redupnya wacana pembangunan infrastruktur konektivitas yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera itu.
Kajian kelayakan jembatan sepanjang 25 kilometer dengan bentar 2.200 meter ini membutuhkan dana Rp 1 triliun.
PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) merupakan pemrakarsa proyek. GBLS mencakup Pemerintah Daerah Banten-Lampung dan Artha Graha Network melalui PT Bangungraha Sejahtera Mulia serta Wiratman & Associate.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.