Pada 2012, PT Mitra Safir Sejahtera (MSS), pengembang rusunami Kemanggisan Residence dipailitkan pengadilan karena tidak mampu menjamin keberlanjutan pembangunan dan mencari investor.
Imbas kepailitan ini, MSS diwajibkan mengembalikan uang yang telah disetorkan pembeli. Namun ketika proses hukum masih berjalan, rusun yang telah dimiliki pembeli sebelumnya dijual kembali oleh pengembang baru PT Berlian Makmur Properti.
Pada 2014, paguyuban penghuni meminta agar MSS mengembalikan uang yang telah disetorkan secara penuh.
Pasalnya, mereka merasa tidak diperlakukan adil lantaran hanya mendapat 15 persen dari nilai pembelian. Sementara, konsumen memberi kontribusi paling besar kepada pundi-pundi MSS.
Sementara itu, Bank Mutiara sebagai kreditor yang memberikan kredit kontruksi hanya memberikan Rp 63,5 miliar kepada MSS dan perusahaan jasa konstruksi memberikan jasa senilai Rp 32 miliar. Namun, semua mitra itu dibayar secara penuh oleh MSS.
Baca juga: Kasus Kemanggisan Residence, Potret Lemahnya Posisi Tawar Konsumen
3. Green Pramuka City
Kasus ini bermula saat komika Muhadkly MT alias Acho dilaporkan pengembang apartemen Green Pramuka City, PT Duta Paramindo Sejahtera, lantarannya kritikannya.
Lewat blognya, muhadkly.com, Acho mengkritik empat hal atas apartemen yang dibelinya pada Februari 2013 silam.
Pertama soal sertifikat yang tak kunjung diterima olehnya dan para penghuni lainnya. Padahal, pengelola menjanjikan sertifikat akan diberikan setelah dua tahun oleh para penghuni tower apartemen pertama.
Kedua, Acho mengkritik sistem perparkiran di Apartemen Green Pramuka City. Dalam blognya, Acho menuliskan bahwa dia dan penghuni apartemen lainnya dibebankan tarif parkir mobil hingga Rp 200.000 per bulan.
"Namun, sebagai member kita hanya boleh parkir di basement 2, jika berani parkir di area lainnya, maka akan dikenakan lagi biaya parkir regular yang perjamnya Rp 3.000 pada jam tertentu," tulis Acho dalam blognya seperti dikutip Kompas.com, Minggu (6/8/2017).
Baca juga: Jangan Membeli Properti yang Belum Dibangun
Ketiga, Acho menulis tentang iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Ketika tulisan itu dirilis atau pada Maret 2015, pihak pengelola Green Pramuka City menaikkan biaya IPL hingga 43 persen menjadi Rp 14.850 per meter persegi dari sebelumnya Rp 9.500 per meter persegi.
Itu artinya, Acho mesti membayarkan biaya IPL sebesar Rp 490.050 per bulan.
"Luar biasa, padahal fasilitasnya standard aja. Saat tulisan ini dibuat, belum ada fasilitas istimewa seperti sauna, tempat gym, lapangan tennis, golf dll, silakan buktikan sendiri," tulisnya.
Baca juga: Isi Kritik Komika Acho soal Apartemen Green Pramuka yang Membuatnya Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.