Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2014, 18:29 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi, wajah sektor properti Indonesia tercoreng. Setelah sengketa konsumen versus PT Bukit Sentul Tbk mencuat pada 2001 lalu, kini kasus serupa terjadi antara konsumen apartemen Kemanggisan Residence berhadapan dengan PT Mitra Safir Sejahtera (MSS).

Kasus tersebut menambah panjang daftar sengketa properti yang melibatkan konsumen dan pengembang. Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan, sepanjang 2013, sengketa properti yang tercatat dalam buku pengaduan mencapai 121 kasus, atau sekitar 15,5 persen dari total 778 kasus.

Jumlah tersebut menempatkan sengketa properti berada di peringkat ketiga tertinggi, setelah perbankan dan telekomunikasi.

Mengapa kasus hukum di sektor properti tersebut terus berulang dan memperlihatkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun?

Ketua YLKI, Sudaryatmo, mengatakan bahwa terjadinya sengketa properti dan terus berlanjut setiap tahun merupakan potret lemahnya posisi tawar konsumen. "Hak konsumen sudah dikebiri bahkan ketika baru menunjukkan minat membeli properti. Mereka sudah harus diwajibkan membayar uang tanda jadi. Bila pembelian dianulir makan tanda jadi tersebut, hangus," ujar Sudaryatmo kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2014).

Dalam kasus Kemanggisan Residence, Sudaryatmo menegaskan, seharusnya tidak perlu terjadi, apabila konsumen bersama pengembang dan kurator yang ditunjuk, menempuh jalan perdamaian.

"Jalan damai pasca pailit jauh lebih bagus ketimbang menempuh jalur litigasi untuk kemudian konsumen merugi. Nah, kurator yang memproses kepailitan MSS sebagai pengembang Kemanggisan Residence, seharusnya mengusahakan perdamaian," tandasnya.

Hanya, imbuh Sudaryatmo, akan menjadi masalah besar bila putusan pailit merupakan rekayasa pengembang supaya bisa lari dari tanggung jawab menyelesaikan pembangunan apartemen tersebut.

Sebelumnya, puluhan orang dari Paguyuban Konsumen Rumah Susun Kemanggisan Residence melakukan aksi unjuk rasa di depan rumah susun sederhana milik (rusunami) tersebut, Rabu (19/2/2014). Calon penghuni rusunami itu bersepakat menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra untuk menuntaskan status usaha pailit terhadap MSS.

Pengurus Paguyuban Rusunami Kemanggisan Valentino mengatakan, MSS selaku pengembang lama rusun itu tidak membagi harta pailit secara adil. "Kita sebagai konsumen hanya mendapatkan 15 persen saja. Padahal, seluruh konsumen memberi kontribusi paling besar kepada pundi-pundi MSS, yaitu Rp 102 miliar," kata Valentino.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Senangnya Warga Bangka, Lahan Mereka Kini Sudah Resmi Bersertifikat

Senangnya Warga Bangka, Lahan Mereka Kini Sudah Resmi Bersertifikat

Berita
Percantik Dinding Kamar Mandi Minimalis di Rumah dengan Panel Kayu

Percantik Dinding Kamar Mandi Minimalis di Rumah dengan Panel Kayu

Tips
Minat Memiliki Hunian di Kalangan Milenial dan Gen Z Meningkat, Pilih Rumah atau Apartemen?

Minat Memiliki Hunian di Kalangan Milenial dan Gen Z Meningkat, Pilih Rumah atau Apartemen?

BrandzView
Tol di Luar Jawa Sumbang 10 Persen Pendapatan Jasa Marga

Tol di Luar Jawa Sumbang 10 Persen Pendapatan Jasa Marga

Berita
Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik

Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik

Berita
Jasa Marga: Tak Ada Rencana Diskon Tarif Tol saat Libur Natal-Tahun Baru

Jasa Marga: Tak Ada Rencana Diskon Tarif Tol saat Libur Natal-Tahun Baru

Berita
Uji Coba MLFF Bakal Bersamaan dengan Groundbreaking IKN Tahap 3

Uji Coba MLFF Bakal Bersamaan dengan Groundbreaking IKN Tahap 3

Berita
Raih Rp 1,1 Triliun dari Expo, Summarecon Tepis Anggapan Bisnis Properti Lesu

Raih Rp 1,1 Triliun dari Expo, Summarecon Tepis Anggapan Bisnis Properti Lesu

Hunian
Duet Damai Putra-Nishitetsu Serah Terima 100 Unit Rumah Bergaya Jepang

Duet Damai Putra-Nishitetsu Serah Terima 100 Unit Rumah Bergaya Jepang

Perumahan
Adopsi Tren 2023, Ini Pilihan Warna Terbaik untuk Kamar Mandi Minimalis di Rumah

Adopsi Tren 2023, Ini Pilihan Warna Terbaik untuk Kamar Mandi Minimalis di Rumah

Berita
“Carten & Senza”, Kakak Beradik dari Dunia Masa Depan Hadir di Gading Serpong

“Carten & Senza”, Kakak Beradik dari Dunia Masa Depan Hadir di Gading Serpong

Ritel
Belum Berlaku Penuh, Ini Tahap Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Belum Berlaku Penuh, Ini Tahap Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Berita
Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya

Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya

Berita
Cari Rumah Murah di Kota Batik Pekalongan? Cek di Sini, Masih Rp 150 Jutaan (II)

Cari Rumah Murah di Kota Batik Pekalongan? Cek di Sini, Masih Rp 150 Jutaan (II)

Perumahan
Kala Jokowi Kaget Sertifikat Tanah Elektronik Cuma Satu Lembar...

Kala Jokowi Kaget Sertifikat Tanah Elektronik Cuma Satu Lembar...

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com